Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta masih belum memastikan langsung nasib pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sebagai bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta jalur independen.
Pasalnya, rapat pleno saat ini sedang skors untuk menunggu laporan masyarakat yang merasa nomor induk kependudukan (NIK)-nya dicatut untuk pencalonan Dharma dan Kun.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Quin Pegagan menjelaskan bahwa pihaknya masih membuka aduan masyarakat sampai pukul 23.00 WIB. Setelah itu, KPU DKI Jakarta baru akan melanjutkan rapat pleno.
"Silakan masyarakat yang merasa diduga dicatut padahal mereka tidak mendukung, tapi dicatut sebagai pendukung pasangan perseorangan untuk menggunakan kesempatan ini hingga pukul 23.00 WIB," kata Quin di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (19/8/2024).
Ia menjelaskan, sempat ada dinamika dalam rapat pleno yang berjalan sejak pukul 16.00 WIB. Sedianya, penetapan pencalonan Dhrama-Kun akan dilakukan pada pukul 19.00 WIB.
Namun, Bawaslu menilai masih ada waktu sebelum pergantian hari untuk menunggu laporan masyarakat yang merasa nomor identitasnya dicatut untuk pencalonan pasangan Dharma-Kun.
Mengenai nasib pencalonan Dharma-Kun, Bawaslu menyebutkan bahwa hal tersebut akan diputuskan oleh KPU DKI Jakarta.
Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari memastikan penetapan terhadap pemenuhan syarat dukungan terhadap pasangan calon independen akan dilakukan malam ini juga.
Hal itu menunggu aduan masyarakat hingga pukul 23.00 WIB dan KPU akan kembali melanjutkan rapat pleno untuk menentukan nasib pencalonan Dharma-Kun.
Baca Juga: Dharma Pongrekun Serahkan Takdir di Tangan KPU Jakarta: Saya Percaya Tuhan Akan Menentukan
"Jadi, deadline atau tenggat waktu tahapan untuk penetapan pemenuhan syarat dukungan itu adalah 19 Agustus," katanya.