Suara.com - Gerakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Prodemokrasi menggelar aksi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Aksi dilakukan menjelang rapat pleno penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta melalui jalur independen.
Koordinator Lapangan Gerakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Prodemokrasi Rafi Maulana menjelaskan, aksi digelar karena menolak dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) warga Jakarta yang diduga digunakan untuk dukungan pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
"Pelanggaran hukum yaitu dengan pencatutan KRP warga DKI Jakarta tanpa seizin warga-warga DKI Jakarta padahal itu semua adalah KTP-KTP yang dicatut itu adalah mereka yang tidak mendukung dan tidak mengetahui bahwasanya KTP tersebut dicatut," kata Rafi di depan Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (19/8/2024).
Baca Juga: Ditinggal Sendirian, PDIP Upayakan Duet Anies Dan Hendrar Prihadi Di Pilgub DKI
Selain menggelar aksi, Rafi menjelaskan bahwa pihaknya juga akan melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mabes Polri terkait dugaan pencatutan NIK.
"Ya untuk itu pasti kita punya rencana ya untuk kemudian membuat laporan atau membuka laporan di Mabes Polri karena kan ini juga bicara terkait juga tindak pidana, bukan terkait hukum administrasi, tapi hukum pidana juga," tuturnya.
Melalui aksi ini pula, dia mengaku berharap KPU DKI Jakarta bisa membatalkan pencalonan Dharma dan Kun pada Pilkada Jakarta 2024.
"Kita juga meminta bahwasanya Dharma Pongrekun ini dibatalkan oleh KPU untuk pendaftaran calon gubernurnya karena kenapa? Karena kita tahu betul bahwasanya ini sudah melanggar hukum," ucapnya.
Sekadar informasi, sejumlah warga Jakarta mengeluhkan dugaan pencatutan identitas sepihak sebagai syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Dugaan pencatutan nomor identitas ini kemudian ramai di media sosial X atau Twitter.
Pengumpulan NIK diketahui merupakan salah satu syarat pencalonan pasangan calon kepala daerah dari jalur independen.
Di sisi lain, KPU DKI Jakarta telah menyatakan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dinyatakan lolos verifikasi faktual syarat dukungan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dari jalur independen.
"Bahwa Berita Acara hari ini menyatakan Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai untuk mencalonkan, mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan di 27 November mendatang," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, Kamis (15/8/2024).