Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menggelar rapat pleno untuk menentukan status bakal pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Rapat pleno ini digelar lantaran ramainya dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) untuk dukungan Dharma dan Kun.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijata menjelaskan pengambilan keputusan mengenai nasib pencalonan Dharma dan Ku akan dilakukan melalui rapat pleno para komisioner KPU DKI Jakarta.
"Tentu kami akan melihat dan mengambil keputusan dalam rapat pleno karena itu harus ditentukan dalam rapat pleno nanti tanggal 19 Agustus, kami akan menggelar rapat pleno ketua dan anggota KPU DKI Jakarta," kata Dody, Sabtu (17/8/2024) lalu.
Baca Juga: Jakarta Kemarin: Jessica Wongso Nge-blank usai Bebas hingga RK VS Kotak Kosong Dianggap Demokratis
Meski begitu, Dody masih membuka peluang bahwa Dharma dan Kun bisa melanjutkan pencalonannya. Menurut dia, KPU DKI Jakarta masih akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta.
"Proses ini kan tidak ujug-ujug ya, misalkan ada satu yang ternyata datanya itu tidak memenuhi syarat misalnya, kan tidak sama dengan membatalkan proses keseluruhan," ujar Dody.
"Kami timbang seperti apa nanti rekomendasi dari Bawaslu, kita lihat PKPU, aturan main seperti apa, UU Pilkada seperti apa, dan kami hormati proses-proses kalau ada dugaan-dugaan pelanggaran-pelanggaran yang lain ya monggo saja, itu bagian dari proses yang akan kami tempuh," tambah dia.
Pencatutan KTP buat Paslon Independen
Sekadar informasi, sejumlah warga Jakarta mengeluhkan dugaan pencatutan identitas sepihak sebagai syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Dugaan pencatutan nomor identitas ini kemudian ramai di media sosial X atau Twitter.
Baca Juga: Tepis Pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, PKB: Sudah Jelas?
Pengumpulan NIK diketahui merupakan salah satu syarat pencalonan pasangan calon kepala daerah dari jalur independen.
Di sisi lain, KPU DKI Jakarta telah menyatakan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dinyatakan lolos verifikasi faktual syarat dukungan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dari jalur independen.
"Bahwa Berita Acara hari ini menyatakan Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai untuk mencalonkan, mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan di 27 November mendatang," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, Kamis (15/8/2024).