Suara.com - Bakal calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil buka suara ihwal polemik pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sepihak untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana, bakal calgub dan cawagub Jakarta jalur independen. Ridwan Kamil (RK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah harus sesuai dengan aturan yang ada.
"Kalau namanya Pilkada harus sesuai aturan. Kalau ditemukan tidak sesuai aturan ya diluruskan sesuai aturan, karena proses ini kan sudah peraturan perundang-undangan," kata RK ditemui usai upacara peringatan HUT ke-79 RI di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Sabtu (17/8/2024).
Mantan gubernur Jawa Barat ini sekaligus menanggapi pencalonan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang diloloskan hanya agar RK tidak melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta 2024.
"Yang saya tau kan beliau ini kan daftarnya udah jauh-jauh hari. Nggak ada urusan dengan teori hari ini," ujar RK.
Baca Juga: Siap Bertarung di Jakarta, Ridwan Kamil Umumkan Pasangan Cagub-Cawagub Pekan Depan!
RK berharap pencalonannya sebagai gubernur Jakarta tidak akan menghadapi kotak kosong, melainkan ada rivalnya. Ia memberikan alasan mengapa enggan melawan kotak kosong.
"Ya nggak enak lah debat dengan sesuatu yang tidak ada kan. Nggak bagus juga buat demokrasi," katanya.
RK enggan menanggapi lebih jauh perihal pencalonan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang disebut-sebut untuk membuat RK ada lawan, tidak cuma kotak kosong.
"Saya enggak hapal teknis ya. Saya kan bukan kewenangan saya. Jadi kalo urusan itu tanyanya jangan ke saya. Saya kan penganten," kata RK.
"Tanyanya ke KPU, ke Bawaslu. Kalau saya berharap semua sesuai aturan. Supaya enggak ada hal-hal yang enggak nyaman," ujarnya.
Baca Juga: Diisukan Bakal Diduetkan dengan Suswono di Pilkada Jakarta? RK: Kurang Lebih Sama Lah
Sebelumnya, KPU Jakarta perlu menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait nasib pencalonan pasangan cagub-cawagub independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pilkada Jakarta 2024.
Meski telah banyak pengaduan dari masyarakat yang mengaku NIK dicatut sepihak untuk mendukung Dharma-Kun, Kepala Divisi Teknis KPU Jakarta Dody Wijaya menyampaikan kalau pihaknya masih harus menunggu rekomendasi Bawaslu dalam pengambilan keputusan lanjutan.
"Kami akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta terkait dengan situasi seperti ini. Karena dari sisi kami, proses baik penyerahan dukungan, verifikasi administrasi pertama, perbaikan kedua, verifikasi faktual ke-satu dan verifikasi ke-dua sudah kami lakukan," kata Dody temui di Jakarta, Jumat (16/8).
Dia menegaskan bahwa berbagai proses itu telah dilakukan KPU dengan pengawasan oleh Bawaslu serta dilakukan secara terbuka. Sehingga publik juga bisa menyaksikan prosesnya.
"Kalau ada tanggapan masyarakat dan direspon oleh teman-teman Bawaslu rekomendasi, kami akan tidak lanjut berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu," ujarnya.
Sebelumnya, pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana resmi maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) jalur independen.
Dharma-Kun telah ditetapkan lolos verifikasi syarat pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan verifikasi faktual kedua yang diserahkan ke KPU, dari 826.766 berkas administrasi hanya ada sebanyak 494.467 dokumen yang memenuhi syarat. Sementara, 332.299 dokumen sisanya tak memenuhi syarat.
Pada verifikasi faktual pertama sebelumnya, pasangan itu telah mengantongi 183.001 data dukung. Sehingga hasil rekapitulasi akhir data yang memenuhi syarat 677.468 data. Angka itu telah melampaui syarat dukungan minimal 618.968 dukungan.