Catat! Ini Nomor Pengaduan Bila NIK Dicatut Untuk Cagub Independen Jakarta

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Catat! Ini Nomor Pengaduan Bila NIK Dicatut Untuk Cagub Independen Jakarta
Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju di Pilgub DKI, Jakarta, Minggu (12/5/2024). ANTARA/HO-KPU DKI/am.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Jakarta yang merasa Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP miliknya dicatut oleh untuk pencalonan Gubernur jalur Independen di Pilkada Jakarta dianjurkan untuk melapor.

Pelaporan bisa diajukan melalui Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PHBI).

"Saat ini PBHI telah menerima aduan terkait pencurian data pribadi berupa KTP Warga yang digunakan untuk pencalonan Gubernur jalur Independen di Pilkada Jakarta," demikian pernyataan PBHI yang disampaikan kepada media, Jumat (16/8/2024).

Masyarakat perlu menyadari bahwa pencatutan NIK tanpa sepengetahuan pemiliknya, untuk keperluan apa pun, termasuk pelanggaran tindak pidana.

Baca Juga: Dugaan Pencatutan NIK Warga Dukung Dharma Pongrekun Cagub Jakarta, Bawaslu DKI Buka Posko Pengaduan

Selain melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) berupa hak politik dan hak atas identitas berdasarkan UU HAM 39/99, juga merupakan tindak pidana berdasarkan UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi.

Kecurangan lewat pencurian data pribadi untuk pencalonan kepala daerah dikatakan juga merusak proses demokrasi di Indonesia.

"PBHI membuka Posko Pengaduan Korban pencurian data pribadi untuk Pilkada di seluruh Indonesia," imbuh PBHI.

Untuk memastikan NIK KTP telah dicatut atau belum untuk keperluam Pilkada Jakarta, masyarakat bisa mengecek lewat situs infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung. Bila terdaftar pada situs tersebut, maka dipastikan NIK telah dicatut.

PBHI menawarkan masyarakat untuk melaporkan hal tersebut dengan mengirim email ke alamat [email protected] atau melalui pesan whatsApp 0895385587159.

Baca Juga: Bikin Resah, Dharma-Kun Terancam Sanksi Pidana jika Terbukti Catut NIK Warga Jakarta Demi Maju Pilkada

Sebelumnya, Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana resmi maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) jalur independen. Dharma-Kun telah ditetapkan lolos verifikasi syarat pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta

Berdasarkan verifikasi faktual kedua yang diserahkan ke KPU, dari 826.766 berkas administrasi hanya ada sebanyak 494.467 dokumen yang memenuhi syarat. Sementara, 332.299 dokumen sisanya tak memenuhi syarat.

Pada verifikasi faktual pertama sebelumnya, pasangan itu telah mengantongi 183.001 data dukung. Sehingga hasil rekapitulasi akhir data yang memenuhi syarat 677.468 data. Angka itu telah melampaui syarat dukungan minimal 618.968 dukungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI