Suara.com - Beredar di media sosial, aduan sejumlah warganet yang merasa dicatut Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya untuk mendukung pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Mereka merasa tak pernah menyatakan dukungan ke pasangan Dharma-Kun.
Salah satu warganet pemilik akun @apostiera membagikan tangkapan layar hasil pengecekan NIK di situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung. Terlihat pemilik akun itu terdaftar sebagai pendukung Dharma-Kun.
"Pagi ini saya mengetahui bahwa data pribadi (NIK) saya termasuk ke dalam pendukung calon bakal kepala daerah perseorangan untuk Pilkada DKI," ujarnya dalam unggahan X @apostiera, dikutip Jumat (16/8/2024).
Baca Juga: Bantah Skenario Loloskan Calon Independen agar Tak Ada Kotak Kosong, KPU DKI: Malah Baru Tahu
Ia mengaku menyesalkan adanya pencatutan data pribadinya. Ia menilai hal ini tidak etis dan melanggar hukum.
Ia pun mendesak KPU DKI Jakarta dan Polri untuk bertindak dan melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran itu.
"Yang terjadi ini adalah bentuk pencurian dan penyalahgunaan data pribadi. Saya tidak terima data pribadi saya digunakan tanpa izin," pungkasnya.
Sebelumnya, Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana resmi maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) jalur independen. Dharma-Kun telah ditetapkan lolos verifikasi syarat pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat pleno verifikasi kedua dan rekapitulasi hasil akhir untuk persyaratan Dharma-Kun pada Kamis (15/8/2024). Hasilnya, pasangan itu lolos Pilkada DKI jalur independen.
"Data dukungan untuk verifikasi faktual kedua yang diserahkan yang memenuhi syarat 826.766 dukungan yang lolos verifikasi administrasi," ujar Dody di Kantor KPU Provinsi DKI, Kamis (15/8/2024).
Dody mengatakan, pada verifikasi kedua ini, ada 494.467 dokumen yang memenuhi syarat. Sementara, 332.299 dokumen sisanya tak memenuhi syarat.
"Sehingga jika ditotal dengan data yang memenuhi syarat di verifikasi faktual kesatu sejumlah 183.001 data dukung, maka total bakal pasangan calon di hasil rekapitulasi akhir data yang memenuhi syarat 677.468 data dan melebihi syarat dukungan minimal 618.968 dukungan," jelasnya.