Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono tak mau mempersoalkan maraknya penempelan spanduk bertuliskan Kaesang 2024-2029 di berbagai sudut Ibu Kota. Ia menyebut penempelan alat peraga itu tak menyalahi aturan.
Heru mengakui, memang saat ini belum masuk masa kampanye sesuai yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara, menurutnya, spanduk itu tak berkaitan dengan kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI.
"Kalau sesuai aturan enggak apa-apa juga," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Heru mengatakan, spanduk itu bakal dikatakan melanggar jika memang mengandung kata-kata kampanye seperti ajakan memilih dan sejenisnya.

"Sekarang gini, kan kalimatnya harus dilihat dong. Kalimatnya mengandung Pilkada gak? Kan boleh dong," ucapnya.
Karena itu, pemasangan spanduk dinilainya sah-sah saja dilakukan oleh siapapun, termasuk dirinya jika sudah memiliki izin.
"Enggak, misalnya Heru Budi Hartono. Kan saya nulis heru budi hartono di mana-mana boleh asal ada izin tempatnya," pungkasnya.
Sebelumnya, spanduk bertuliskan Kaesang 2024-2029 DKI Jakarta belakangan bertebaran di berbagai sudut kota Jakarta. Terpasang di fasilitas umum seperti Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), pagar pembatas jalan, hingga trotoar.
Spanduk ini lantas diduga berkaitan dengan dukungan kepada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2024.
Baca Juga: Tak Tahu Ada Pelepasan Jilbab Paskibraka, Pihak Istana: Pas Datang Pengukuhan Di IKN Sudah Begitu

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Putu Yoga Saputra menyebut spanduk-spanduk itu tak dipasang oleh pihaknya. Sebab, tak ada logo PSI yang dicantumkan.