Tak Lolos ke Senayan, PPP Tolak Hasil Rekapitulasi KPU Pasca Putusan MK

Minggu, 28 Juli 2024 | 23:42 WIB
Tak Lolos ke Senayan, PPP Tolak Hasil Rekapitulasi KPU Pasca Putusan MK
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin saat memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi hasi penghitungan suara tingkat nasional serta penetapan hasil pemilu serentak tahun 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan atau PPP menyatakan menolak seluruh hasil rekapitulasi tingkat nasional yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) satelah pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi. PPP merasa masih ada kejanggalan meski KPU telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah.

Hal ini disampaikan saksi PPP saat menanggapi hasil rekapitulasi ulang yang ditetapkan KPU RI dalam rapat pleno penetapan rekapitulasi suara pasca pelaksanaan putusan MK di gedung KPU RI, Minggu (28/7/2024). Saksi PPP menyatakan pihaknya tak hanya menolak putusan KPU setelah putusan MK, tapi juga sebelumnya.

"PPP menyatakan menolak dan berkeberatan seluruh hasil rekapitulasi, hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional baik sebelum atau pasca pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar saksi PPP.

Sementara, saksi dari Golkar juga menyampaikan keberatan. Namun, partai lambang pohon beringin itu tak menolak seluruhnya.

Baca Juga: KPU Tetapkan Hasil Pileg 2024 Usai Pencoblosan Ulang: PDIP Teratas, PPP Tetap Tak Lolos ke Senayan

Golkar hanya menolak hasil rekapitulasi ulang untuk Pileg DPRD daerah pemilihan (Dapil) Aceh VI dan Riau III, serta hasil Pileg DPRD Kabupaten Lahat dan Kabupaten Indragiri Hulu.

Bahkan, saksi dari Golkar menyatakan pihaknya berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ini sedang berproses, kami akan tetap melanjutkan pada proses hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara,” ucap saksi Golkar.

Meski ada penolakan, KPU tetap menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Legislatif atau Pileg Dapil Jawa Timur IV. Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil sebelumnya dan meminta PSU dilaksanakan. 

PSU ini dilaksanakan di 105 TPS Desa Jamintoro, Desa Jembersari, Desa Yosorati, Desa Gelang, Desa Pringgowirawan, dan Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru. 

Baca Juga: KPU Tetapkan Rekapitulasi Suara Jatim IV Usai Pencoblosan Ulang

Rekapitulasi suara hasil PSU dibacakan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Radfan Faisal dalam sidang pleno di gedung KPU RI, Jakarta Pusat. 

Usai dibacakan, Komisioner KPU sekaligus pemimpin sidang, Idham Kholik sempat meminta tanggapan keberatan dari para saksi. Setelahnya, Idham menetapkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi itu. 

"Dengan demikian pembacaan hasil perolehan suara partai politik peserta pemilu pasca tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi untuk Pemilu anggota DPR RI Dapil Jatim IV kami nyatakan disahkan," ujar Idham sambil mengetuk palu tiga kali. 

Berikut ini hasil rekapitulasi ulang penghitungan suara Pileg DPR RI di Dapil Jatim IV setelah putusan MK: 

PKB: 364.396
Gerindra: 341.929
PDIP: 287.952
Golkar: 238.548
Nasdem: 167.981
Buruh: 7.051
Gelora: 9.682
PKS: 135.342
PKN: 1.818
Hanura: 3.428
Garuda: 5.049
PAN: 113.162
PBB: 3.862
Demokrat: 50.548
PSI: 43.590
Perindo: 59.464
PPP: 110.575
Ummat: 6.260

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI