Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Legislatif pasca pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU. Terdapat perubahan dalam perolehan suara partai karena dilakukan pemungutuan suara ulang di sejumlah daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menetapkan hasil rekapitulasi tersebut dalam Keputusan KPU RI Nomor 1050 Tahun 2024, tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
“Menetapkan perubahan hasil pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat secara nasional dalam Pemilu 2024,” ujar Afifuddin dalam rapat pleno rekapitulasi nasional di gedunf KPU RI, Minggu (28/7/2024).
Pada rapat pleno itu, telah dilaksanakan rekapitulasi hasil Pileg DPR RI 2024 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV, Banten II, Kalimantan Timur, serta Pileh DPD RI untuk Dapil Sumatera Barat.
Baca Juga: KPU Tetapkan Rekapitulasi Suara Jatim IV Usai Pencoblosan Ulang
Selain itu, terdapat perubahan hasil Pileg DPRD Provinsi untuk wilayah Aceh, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Gorontalo, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
Hasil perolehan suara Pileg DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Padang Lawas, dan Kabupaten Rokan Hulu juga berubah.
Selanjutnya, perubahan perolehan suara terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai, Kabupaten Lahat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Jember.
Kemudian, di Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Sintang, Kabupaten Sekadau, Kota Tarakan, Kabupaten Donggala, Kabupaten Banggai Kepulauan, dan Kabupaten Gorontalo.
Lalu, di Kabupaten Maluku Tengah, Kota Ternate, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Nduga, Kabupaten Jayawijaya, Kabupatan Lanny Jaya, dan terakhir Kota Sorong.
Baca Juga: KPU Tetapkan Hasil PSU DPD RI Sumbar: Eks Koruptor Irman Gusman Lolos ke Senayan
“Hasil Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu sampai dengan diktum keempat ditetapkan pada hari Minggu tanggal 28 bulan Juli tahun 2024 pukul 17.44 WIB," ucap Afifuddin.
Setelah ditetapkan, PDIP masih menjadi partai dengan suara terbanyak. Sementara, PPP masih belum memenuhi ambang batas minimal masuk parlemen alias parliamentary thershold 4 persen.
Berikut daftar perolehan suara partai berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional pada Pemilu 2024 setelah pelaksanaan putusan MK:
1. PDIP 25.384.673
2. Golkar 23.208.488
3. Gerindra 20.071.345
4. PKB 16.115.358
5. Nasdem 14.660.328
6. PKS 12.781.241
7. Demokrat 11.283.053
8. PAN 10.984.639
9. PPP 5.878.708
10. PSI 4.260.108
11. Perindo 1.955.131
12. Partai Gelora 1.282.000
13. Hanura 1.094.591
14. Partai Buruh 972.898
15. Partai Ummat 642.550
16. PBB 484.487
17. Garuda 406.884
18. PKN 326.803
Dalam sengketa PHPU, MK mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024 dengan beragam putusan. Mulai dari pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.