Suara.com - Terpidana kasus korupsi, Irman Gusman memperoleh empat besar suara terbanyak dalam Pemilihan Legislatif Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat. Nama Irman sempat dicoret dari salah satu calon legislatif atau Caleg oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini diketahui setelah KPU RI menetapkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pileg DPD Provinsi Sumatera Barat dalam sidang pleno rekapitulasi suara pasca amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2024).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Komisioner KPU Idham Kholik tersebut, ditetapkan Irman Gusman menempati posisi keempat suara terbanyak dengan perolehan 176.987 suara.
Sementara, Cerint Iralloza Tasya mmeperoleh suara terbanyak dengan suara 283.020, disusul Muslim M Yatim dengan 199.919 suara dan di posisi ketiga Jelita Donal dengan 187.765 suara.
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, pembacaan hasil perolehan suara rekapitulasi Pemilu anggota DPD RI pasca tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, kami nyatakan disahkan," kata Pimpinan Sidang Pleno KPU RI, Idham Kholik di Jakarta Pusat.
Diketahui, jatah kursi DPD RI untuk Provinsi Sumatera Barat adalah empat orang. Artinya, Irman Gusman berhasil melenggang ke Senayan.
Berikut hasil rekapitulasi suara Pileg DPD RI di Provinsi Sumatera Barat pasca putusan MK RI, diurutkan berdasarkan nomor urut calon legislatif:
1. Abdul Aziz: 66.192
2. Cerint Iralloza Tasya: 283.020
3. Desrio Putra: 32.150