Sebelumnya dalam sengketa di MK, pada persandingan perolehan suara yang benar, yaitu PAN menurut KPU memperoleh 111.141 suara. Sementara, menurut Partai Demokrat selaku pemohon adalah 110.775 suara, sehingga terdapat selisih 366 suara.
Sementara perolehan suara Partai Demokrat menurut KPU adalah 110.752 suara dan menurut pihak Demorkat adalah 110.935 suara, sehingga terdapat selisih 183 suara.