KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Suara Pileg Ulang di Kaltim, PAN Tetap Ungguli Demokrat usai Putusan MK

Minggu, 28 Juli 2024 | 18:25 WIB
KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Suara Pileg Ulang di Kaltim, PAN Tetap Ungguli Demokrat usai Putusan MK
Ilustrasi kotak suara terkunci. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar sidang pleno penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Legislatif (Pileg) ulang Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim). Sidang ini digelar setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa yang melibatkan PAN dan Demokrat.

Berdasarkan putusan MK nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, penghitungan ulang harus dilakykan di 147 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Kaltim.

Ketua KPU Provinsi Kaltim, Fahmi Idris membacakan hasil rekapitulasi suara di sidang pleno tersebut. Hasilnya, Partai Demokrat yang mempersoalkan hasil Pemilu di Kaltim tetap tak berubah posisinya di bawah PAN.

Berikut perolehan suara tiap partai usai pemungutan suara ulang: 

Baca Juga: Gantikan Hasyim Asy'ari usai Dipecat Gegara Cabul, Mochamad Afifuddin Resmi Jabat Ketua KPU

  • PKB 143.870 suara
  • Gerindra 307.260 suara
  • PDIP 252.717 suara
  • Golkar 538.115 suara
  • NasDem 227.808 suara
  • Partai Buruh 8.640 suara
  • Gelora 56.317 suara
  • PKS 145.571 suara
  • PKN 3.663 suara
  • Hanura 13.264 suara
  • Garuda 5.156 suara
  • PAN: 111.139 suara
  • PBB: 5.790 suara 
  • Demokrat: 110.797 suara 
  • PSI: 29.911 suara
  • Perindo: 10.269 suara
  • PPP: 38.593 suara
  • Partai Ummat: 5.145 suara

Total suara sah di Kaltim berjumlah 2.014.025 suara. Sementara,  245.686 suara dinyatakan tidak sah. Dengan demikian, total suara sah dan tidak sah mencapai 2.259.711 suara.

Anggota KPU Idham Holik. [Suara.com/Dea]
Anggota KPU Idham Holik. [Suara.com/Dea]

Usai pembacaan hasil rekapitulasi suara, Komisioner KPU, Idham Kholik selaku pemimpin sidang meminta tanggapan dari para saksi yang hadir, khususnya PAN dan Demokrat. 

Saksi dari PAN menyatakan menerima hasil penghitungan suara itu. Sedangkan, saksi dari Demokrat, menerima juga dengan catatan menjadikan persoalan Pemilu di Kaltim menjadi pembelajaran untuk penyelenggaraan tahun berikutnya. 

Setelah tak ada lagi keberatan dan tanggapan, Idham menetapkan secara resmi hasil rekapitulasi suara di Kaltim. 

"Dengan demikian apabila tidak ada keberatan dari para saksi ataupun pendapat dati para saksi ataupun bawaslu, dengan ini kami nyatakan pembacaan perolehan suara partai politik peserta Pemilu untuk Pemilu anggota DPR RI Dapil Kalimantan Timur pasca tindak lanjut amar putusan Mahkamah Konstitusi kami nyatakan disahkan," kata Idham sambil mengetuk palu tiga kali.

Baca Juga: Belum Bahas Pengganti Hasyim Asy'ari usai Dipecat Kasus Cabul, KPU: Kalau Mau Digugat, Kami Tunggu

Sengketa di MK

Sebelumnya dalam sengketa di MK, pada persandingan perolehan suara yang benar, yaitu PAN menurut KPU memperoleh 111.141 suara. Sementara, menurut Partai Demokrat selaku pemohon adalah 110.775 suara, sehingga terdapat selisih 366 suara. 

Sementara perolehan suara Partai Demokrat menurut KPU adalah 110.752 suara dan menurut pihak Demorkat adalah 110.935 suara, sehingga terdapat selisih 183 suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI