Bungkam Ditanya soal Aturan Wajib Mundur jika Maju Pilkada Jakarta, Begini Reaksi Heru Budi ke Wartawan

Kamis, 25 Juli 2024 | 13:24 WIB
Bungkam Ditanya soal Aturan Wajib Mundur jika Maju Pilkada Jakarta, Begini Reaksi Heru Budi ke Wartawan
Bungkam Ditanya soal Aturan Wajib Mundur jika Maju Pilkada Jakarta, Begini Reaksi Heru Budi ke Wartawan. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ogah mengucapkan sepatah katapun mengenai kansnya maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2024. Pasalnya, Heru harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Pj Gubernur jika ingin maju Pilkada.

Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menetapkan batas maksimal penyerahan surat pengunduran diri itu pada 17 Juli lalu. Ditanya soal sudah menyerahkan surat ini atau belum, Heru enggan membahasnya.

Awalnya, usai rapat paripurna di gedung DPRD DKI, Heru sempat menemui awak media untuk melakukan sesi tanya jawab. Kemudian, sebelum wawancara berakhir, Heru ditanya soal surat pengunduran diri itu.

Namun, Heru tak mau bicara dan hanya sempat tersenyum. Ia langsung menyalami pejabat lain di sekitarnya dan terus berjalan menuju lift meninggalkan awak media.

Baca Juga: Guyon Minta 'Jatah' di Jakarta usai Prabowo Presiden, PKS Goda Gerindra: Ajak-ajaklah, Kami Jangan Ditinggal Sendirian

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Suara.com/Fakhri)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Suara.com/Fakhri)

Heru sendiri belakangan dikabarkan menjadi salah satu kandidat potensial menjadi calon gubernur atau wakil gubernur di Pilkada DKI 2024. Heru bahkan sudah mendapatkan dukungan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat DKI.

Dalam kesempatan yang lalu, Heru juga tak memberikan kepastian bakal maju atau tidak dalam kontestasi politik Ibu Kota itu. Ia hanya mengaku belum mengetahui apa yang akan terjadi di masa depan.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Aang Witarsa Rofik mengaku juga belum menerima informasi pengunduran diri Heru. Secara aturan, Aang memastikan batas akhir penyerahan surat pengunduran diri adalah sampai 17 Juli 2024.

Aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Wali Kota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024.

"Pj kepala daerah untuk paling lama menyerahkan surat pengunduran diri 17 Juli jika maju pilkada," ujar Aang kepada Suara.com, Kamis (18/7/2024).

Baca Juga: PKB Dibujuk Gerindra Gabung Pemerintahan, Cak Imin: PKS, Don't Worry

Meski sudah menyerahkan surat pengunduran diri, Aang menyebut Pj kepala daerah tak langsung berhenti dari jabatannya. Mereka masih akan tetap bekerja seperti biasa hingga nantinya diterbitkan Surat Keputusan (SK) dari Mendagri dan Keputusan Presiden (Keppres).

"Bagi yang mengundurkan sebelum keluar SK ya tetap bekerja. Bukan pada saat mengundurkan diri selesai. Mundur itu permohonan, setelah itu SK, sebelum Keppres keluar baru berhenti sebagai Pj-nya. Jadi tetap bekerja," jelasnya.

Kantor Kementrian Dalam Negeri [suara.com/Welly Hidayat]
Kantor Kementrian Dalam Negeri [suara.com/Welly Hidayat]

Pemberian tenggat waktu ini disebut Aang bertujuan memberi waktu kepada Kemendagri untuk mencari Pj penggantinya. Sebab, penunjukan Pj baru tak bisa langsung dilakukan dan harus melewati beberapa tahapan.

"Karena waktu menyiapkan pengganti. Harus surati DPRD, surati gubernur untuk bisa mendapatkan masukan, surati kementerian lembaga, sidang Pra-TPA dengan KPK, PPATK, jika ada masalah hukum. Jadi paling lambat tanggal 17 Juli 2024," ucapnya.

Meski dikatakan sampai 17 Juli, SE Mendagri itu tak memberitahukan tanggal pastinya batas pengunduran diri. Hanya saja dituliskan paling lambat penyerahan surat pada 40 hari sebelum pendaftaran.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pendaftaran kepala daerah jalur partai politik dimulai dari 27 sampai 29 Agustus 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI