Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ogah mengucapkan sepatah katapun mengenai kansnya maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2024. Pasalnya, Heru harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Pj Gubernur jika ingin maju Pilkada.
Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menetapkan batas maksimal penyerahan surat pengunduran diri itu pada 17 Juli lalu. Ditanya soal sudah menyerahkan surat ini atau belum, Heru enggan membahasnya.
Awalnya, usai rapat paripurna di gedung DPRD DKI, Heru sempat menemui awak media untuk melakukan sesi tanya jawab. Kemudian, sebelum wawancara berakhir, Heru ditanya soal surat pengunduran diri itu.
Namun, Heru tak mau bicara dan hanya sempat tersenyum. Ia langsung menyalami pejabat lain di sekitarnya dan terus berjalan menuju lift meninggalkan awak media.

Heru sendiri belakangan dikabarkan menjadi salah satu kandidat potensial menjadi calon gubernur atau wakil gubernur di Pilkada DKI 2024. Heru bahkan sudah mendapatkan dukungan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat DKI.
Dalam kesempatan yang lalu, Heru juga tak memberikan kepastian bakal maju atau tidak dalam kontestasi politik Ibu Kota itu. Ia hanya mengaku belum mengetahui apa yang akan terjadi di masa depan.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Aang Witarsa Rofik mengaku juga belum menerima informasi pengunduran diri Heru. Secara aturan, Aang memastikan batas akhir penyerahan surat pengunduran diri adalah sampai 17 Juli 2024.
Aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Wali Kota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024.
"Pj kepala daerah untuk paling lama menyerahkan surat pengunduran diri 17 Juli jika maju pilkada," ujar Aang kepada Suara.com, Kamis (18/7/2024).
Meski sudah menyerahkan surat pengunduran diri, Aang menyebut Pj kepala daerah tak langsung berhenti dari jabatannya. Mereka masih akan tetap bekerja seperti biasa hingga nantinya diterbitkan Surat Keputusan (SK) dari Mendagri dan Keputusan Presiden (Keppres).