Suara.com - Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menyarankan agar kekosongan satu jabatan dalam struktur organisasi anggota KPU RI dapat segera diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Pernyataan itu disampaikan Betty merespons pemecatan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI akibat terjerat kasus asusila.
"Sebaiknya Plt dulu, sampai kemudian terpilih yang definitif," kata Betty Epsilon Idroos di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Ketua Divisi Data dan Teknologi Informasi KPU RI itu mengatakan sampai saat ini belum ada pembicaraan di tingkat komisioner KPU terkait dengan sosok pengganti Hasyim Asy'ari.
Baca Juga: KPU Sambangi Istana, Lakukan Coklit ke Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana
Berdasarkan undang-undang, kata Betty, masih ada waktu 90 hari sejak Hasyim dicopot secara tidak hormat dari jabatan Ketua KPU.
"Kami belum membicarakan itu, karena masih memiliki waktu dalam undang-undang 90 hari kalau mau digugat kita tunggu kan," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Menurut dia, KPU menantikan pergantian antarwaktu (PAW) yang kini sedang dikoordinasikan antara DPR RI dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Surat keputusan PAW tersebut dilakukan oleh Presiden Jokowi setelah seluruh persyaratan dari calon Plt terkonfirmasi oleh DPR RI, kata Betty menambahkan.
"Jadi, nanti dipanggil lagi. Mekanismenya ada di DPR RI," katanya.
Baca Juga: Belum Bahas Pengganti Hasyim Asy'ari usai Dipecat Kasus Cabul, KPU: Kalau Mau Digugat, Kami Tunggu
Betty mengatakan belum ada tenggat waktu kapan kekosongan jabatan itu diisi oleh Plt terpilih, tapi proses yang lebih cepat, akan lebih baik.
"Enggak. As soon as possible," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan anggota sekaligus Ketua KPU masa jabatan 2022-2026 secara tidak hormat, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P yang terbit 9 Juli 2024.
Pemberhentian yang berlaku sejak Selasa (9/7) itu, dilakukan setelah Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila seperti yang diputus Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Jabatan Hasyim dicopot usai terbukti melakukan pelanggaran etik karena melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Hingga saat ini posisi Ketua KPU diemban oleh Plt Mochamad Afifuddin, didampingi jajaran anggota Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.