Cak Imin: Saya Tidak Ikut-ikutan Urus Pilkada, Banyak Dilemanya

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 21 Juli 2024 | 16:35 WIB
Cak Imin: Saya Tidak Ikut-ikutan Urus Pilkada, Banyak Dilemanya
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Serang, Banten. [Suara.com/Yandi Sofyan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan, bahwa dirinya tidak ikut mengurusi Pilkada 2024.

“Nanti tanya Desk Pilkada. Saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan pilkada karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada. Pilkada tanya Desk Pilkada deh, saya tidak ikut-ikut,” katanya di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/7/2024).

Sebelumnya, jurnalis menanyakan tanggapan pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut mengenai Pilkada Sumatera Utara.

Lebih lanjut, ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat urusan partai mengenai Pilkada 2024 saat jurnalis menanyakan dinamika Pilkada Jakarta.

Baca Juga: Cak Imin Sebut Tak Ikut Upacara 17 Agustus Di IKN: Yang Ikut Hanya Ketua DPR

“Saya sejak keputusan banyak yang harus diambil dilemanya, saya tidak ikut-ikut. Semua saya serahkan ke Desk Pilkada,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Adapun Ketua Desk Pilkada PKB dijabat oleh kakak kandung Cak Imin, yakni Abdul Halim Iskandar.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

Baca Juga: Syukuran Harlah PKB Ke-26, Cak Imin: Semua Parpol Diundang

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI