Bantah Bawaslu, KPU DKI Pastikan Tak Ada Pantarlih Pakai Joki saat Lakukan Coklit Pemilih Pilkada 2024

Jum'at, 19 Juli 2024 | 13:30 WIB
Bantah Bawaslu, KPU DKI Pastikan Tak Ada Pantarlih Pakai Joki saat Lakukan Coklit Pemilih Pilkada 2024
Ilustrasi pilkada. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membantah adanya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang menggunakan joki, saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2024. Para petugas disebut sudah bekerja sesuai aturan.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan informasi mengenai penggunaan joki tersebut tidak benar. Pihak KPU sudah mengecek dugaan tersebut melakukan penelusuran.

"Terkait temuan bawaslu yang menyebutkan bahwa ada Pantarlih yang diduga melimpahkan tugasnya kepada orang lain dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak benar," ujar Fahmi saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2024).

Fahmi mengatakan, beberapa petugas Pantarlih melakukan penyesuaian dalam pelaksanaan tugasnya. Namun, sejauh ini belum ada pelanggaran yang ditemukan.

Baca Juga: Dukung Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar, Prabowo Mania Pamer 3 Kali Menang Pilpres: Jokowi 2 Kali dan Prabowo Sekali

"Klarifikasi kami bahwa Pantarlih tersebut dalam melakukan coklit didampingi oleh ibunya yang juga adalah Ketua RT. Begitu pun yang terjadi di Kecamatan Tanjung Priok," jelasnya.

"Jadi kami perlu menegaskan bahwa berita soal ada Joki Pantarlih di DKI Jakarta tidak benar," lanjutnya menambahkan.

Kemudian, mengenai aduan sejumlah Kepala Keluarga (KK) yang rumahnya ditempeli stiker tapi belum di-coklit juga disebutnya tidak benar.

"Dikarenakan pada saat sampling yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu, anggota keluarga yang ditemui berbeda dengan yang dilakukan coklit oleh Pantarlih, sehingga terjadi salah paham," jelasnya.

Fahmi juga membantah tudingan yang menyebut petugas tidak memasangkan stiker pada rumah yang sudah di-coklit.

Baca Juga: Kemendagri Pastikan Pj Kepala Daerah yang Ikut Pilkada Tak Langsung Berhenti usai Resign

"Hal tersebut terjadi dikarenakan pemilik rumah tidak berkenan untuk dipasangi stiker, namun stiker tetap diberikan oleh Pantarlih kepada pemilik rumah sebagai bukti telah dilakukan coklit, serta pemilih sudah menerima tanda bukti coklit yang diberikan oleh Pantarlih," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menemukan pelanggaran yang dilakukan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Sejumlah petugas disebut tak melakukan tugasnya menjalankan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2024.

Temuan Bawaslu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, terdapat empat petugas yang menggunakan joki saat melakukan coklit. Pelanggaran ini terjadi di empat wilayah, yakni Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Kecamaran Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain Kecamatan Senen, Jakarta Pusat dua Pantarlih, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara satu Pantarlih, Kecamatan kebayoran Lama, Jakarta Selatan satu Pantarlih," ujar Benny kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).

Atas dugaan ini, Benny menyebut pihaknya telah menyampaikan surat peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menindaklanjuti hal tersebut.

"Untuk prosedur coklit yang keliru, Bawaslu DKI sudah bersurat perihal saran perbaikan kepada KPU DKI. Jika tidak diindahkan, maka kami akan jadikan temuan," kata Benny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI