Kemendagri Pastikan Pj Kepala Daerah yang Ikut Pilkada Tak Langsung Berhenti usai Resign

Kamis, 18 Juli 2024 | 20:42 WIB
Kemendagri Pastikan Pj Kepala Daerah yang Ikut Pilkada Tak Langsung Berhenti usai Resign
Presiden RI Joko Widodo didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani saat membuka jalannya pertemuan dengan seluruh Penjabat (Pj) kepala daerah se-Indonesia di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (30/10/2023). (ANTARA/Andi Firdaus)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan para Penjabat (Pj) kepala daerah yang ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk mengundurkan di dari jabatan Pj. Namun, meski demikian mereka tak akan langsung berhenti dari pekerjaannya.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik mengatakan, Pj kepala daerah baru berhenti dari jabatannya usai Kemendagri menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

Selama dua ketetapan itu belum keluar, maka Pj kepala daerah masih akan tetap bekerja seperti biasa.

"Bagi (Pj kepala daerah) yang mengundurkan sebelum keluar SK ya tetap bekerja. Bukan pada saat mengundurkan diri selesai," ujar Aang kepada Suara.com, Kamis (18/7/2024).

Baca Juga: Berubah! Batal Diusung Golkar jadi Cawagub Kaesang di Jakarta, Jusuf Hamka: Innalillahi...

"Mundur itu permohonan, setelah itu SK, sebelum Keppres keluar baru berhenti sebagai Pj-nya. Jadi tetap bekerja," lanjutnya menambahkan.

Aang mengatakan, batas waktu bagi Pj kepala daerah yang ingin mengundurkan diri adalah 17 Juli kemarin.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Wali Kota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024.

"Pj kepala daerah untuk paling lama menyerahkan surat pengunduran diri 17 Juli jika maju Pilkada," jelasnya.

Pemberian tenggat waktu ini disebut Aang bertujuan memberi waktu kepada Kemendagri untuk mencari Pj penggantinya. Sebab, penunjukan Pj baru tak bisa langsung dilakukan dan harus melewati beberapa tahapan.

Baca Juga: Sudaryono Batal Nyagub di Jateng Gegara jadi Wamentan, Gerindra Ubah Dukungan ke Ahmad Luthfi?

"Karena waktu menyiapkan pengganti. Harus surati DPRD, surati gubernur untuk bisa mendapatkan masukan, surati kementerian lembaga, sidang Pra-TPA dengan KPK, PPATK, jika ada masalah hukum. Jadi paling lambat tanggal 17 Juli 2024," ucapnya.

Meski dikatakan sampai 17 Juli, SE Mendagri itu tak memberitahukan tanggal pastinya batas pengunduran diri. Hanya saja dituliskan paling lambat penyerahan surat pada 40 hari sebelum pendaftaran.

Sementara, pendaftaran kepala daerah jalur partai politik dimulai dari 27 sampai 29 Agustus. Jika mengacu pada 40 hari sebelum 29 Agustus, masih ada waktu sampai 19 Juli bagi Pj kepala daerah untuk menyerahkan surat pengunduran diri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI