Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membantah adanya praktik joki petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) setelah membentuk tim untuk menelusuri temuan dari Bawaslu DKI Jakarta.
"Sebagaimana dalam surat Bawaslu ada satu Pantralih di Kebayoran Lama dan di Tanjung Priok yang diduga melimpahkan tugas kepada orang lain," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Menurut dia, setelah menelusuri kepada kedua Pantarlih yang masuk dalam surat rekomendasi Bawaslu, maka dapat disimpulkan bahwa apa yang dituduhkan adanya joki tidaklah benar.
Hal itu kata Fahmi, petugas yang disangkakan menggunakan joki ketika bertugas pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di daerah itu didampingi oleh ibunya yang merupakan Ketua RT setempat, begitu juga di Tanjung Priok.
Baca Juga: Sudaryono Batal Nyagub di Jateng Gegara jadi Wamentan, Gerindra Ubah Dukungan ke Ahmad Luthfi?
Untuk itu lanjut Fahmi, KPU DKI menegaskan bahwa terkait temuan Bawaslu yang menyebutkan ada Pantarlih yang diduga melimpahkan tugasnya kepada orang lain dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak benar.
"Jadi kami perlu menegaskan bahwa berita soal ada joki Pantarlih di DKI Jakarta tidak benar," ujarnya.
Fahmi menambahkan, selain permasalahan joki bahwa Bawaslu juga menemukan adanya keluarga yang belum di coklit tapi telah diberikan stiker juga tidak benar adanya.
Mengingat kaya Fahmi, setelah dilakukan penelusuran ternyata saat sampling yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu, anggota keluarga yang ditemui berbeda dengan yang dilakukan coklit oleh Pantarlih, sehingga terjadi salah faham.
"Jadi berdasarkan hasil penelusuran internal kami dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak benar," katanya.
Baca Juga: Dukung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim, Elite PDIP Sindir PKS: Mereka Main Aman
Temuan Bawaslu DKI soal Joki Pantarlih
Sebelumnya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi mengatakan bahwa ada dugaan Pantarlih ilegal melakukan tugasnya bukan atas nama sesuai SK atas pihak yang diberikan penugasan. Temuan dugaan itu ditemukan di kawasan Kebayoran Lama.
"Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan SK bisa juga terduga sebagai joki pantarlih," ujarnya.
Dia menilai joki atau pelimpahan tugas kepada orang lain tidak sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Atas temuan dugaan tersebut, Bawaslu Jakarta Selatan memberikan saran perbaikan kepada KPU setempat agar saat pantarlih melakukan coklit maka bisa menunjukkan SK.
"Agar bisa diyakinkan pantarlih yang melakukan coklit sudah di-SK, berarti sudah dilantik dan diberikan pembekalan tentang petunjuk teknis pencoklitan," ujarnya.