Lawan Politik Uang di Pilkada Jakarta, Bawaslu DKI Tebar Ultimatum: Pelaku dan Penerima Bisa Dipidana!

Selasa, 16 Juli 2024 | 06:05 WIB
Lawan Politik Uang di Pilkada Jakarta, Bawaslu DKI Tebar Ultimatum: Pelaku dan Penerima Bisa Dipidana!
Ilustrasi politik uang. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI melayangkan ultimatum agar siapa pun tidak nekat bermain politik uang di Pilkada Jakarta 2024. Pasalnya, Bawaslu DKI menyebut jika ancaman dari politik uang itu bisa berujung ke penjara.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Munandar Nugraha dalam Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), di Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024) kemarin. 

"Tantangan penanganan politik uang itu pelaku dan penerima bisa dipidana," katanya dikutip dari Antara, Selasa (16/7/2024). 

Rapat tersebut membahas terkait Koordinasi Senta Gakkumdu “Fasilitas dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Tahun 2024."

Baca Juga: Senang Golkar 'Kawinkan' Kaesang-Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta, PKS Sebut Cocok Lawan Anies

Munandar mengatakan politik uang merupakan tantangan terberat bagi tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di setiap wilayah DKI Jakarta.

Adapun dalam pencegahan, Bawaslu DKI menggandeng berbagai pihak terkait yakni tokoh masyarakat, organisasi, hingga warga setempat sebagai pengawasan partisipatif.

Lantaran, jika mengandalkan laporan dari penerima dikhawatirkan mereka yang mengetahui konsekuensi bisa terkena pidana maka bisa mengurungkan niatnya untuk melapor.

"Maka kelompok independen ini yang bisa kita andalkan untuk bisa menyampaikan hal penting bisa ditindak lanjuti," ujarnya.

Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Lensi Anah menyampaikan akan melakukan penguatan kapasitas pengawas di tingkat kecamatan.

Baca Juga: Dijagokan Golkar di Pilkada Jakarta, Pengamat Sebut Kaesang-Jusuf Hamka Pasangan Serasi, Kenapa?

Dengan tujuan agar kompetensi pengawas pemilihan menjadi fokus menjalankan tugasnya terutama dalam penanganan pelanggaran pada Pilkada 2024.

"Beberapa hal yang harus ditingkatkan oleh pengawas, seperti pemahaman argumentasi hukum dalam perbedaan antara UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan seperti perbedaan waktu penanganan pelanggaran, pidana tentang politik uang dan lainnya," ujar Lensi.

Kemudian, pada konteks penegakan hukum terpadu, juga pentingnya penguatan koordinasi Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani pelanggaran pidana pilkada.

Hal ini diharapkan sesuai dengan prinsip Peraturan bersama nomor 1 Tahun 2020, Nomor 5 Tahun 2020 dan nomor 14 Tahun 2020, terkait Asas dan Prinsip Dasar Sentra Gakkumdu yakni dalam pasal 2 (1) mengenai Penanganan Tindak Pidana Pemilihan dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Sentra Gakkumdu.

Selain itu, pengawas juga memahami UU 10 Tahun 2020 terkait tidak ada pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak terlapor (in absentia).

"Nantinya pengawas pemilu juga harus bekerja maksimal, harus siap bekerja hari kalender sesuai dengan tercantum di UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan meminta untuk mengidentifikasi peta kerawanan di wilayah masing-masing pengawas pemilu," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI