Suara.com - Maraknya baliho bergambar Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi sebagai bakal calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dianggap berpotensi melanggar berbagai aturan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah Teguh Purnomo.
Menurut Teguh, aturan yang berpotensi dilanggar oleh Irjen Ahmad Lutfhi aturan tersebut seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan beberapa aturan yang lain.
Teguh yang pernah sebagai anggota Bawaslu Provinsi Jateng, KPU Provinsi Jateng, Ketua KPU Kabupaten Kebumen, dan saat ini menjadi Ketua DPC Peradi Kebumen mengemukakan bahwa sangat jarang kelompok masyarakat sipil, ormas, maupun kalangan kampus menyuarakan dan mengkritisi hal ini.

Bahkan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah beserta jajarannya yang saat ini sudah terbentuk sampai tingkat desa pun belum menganggap itu sebagai sebuah potensi kerawanan dalam Pilkada 2024 yang pemungutan suaranya pada tanggal 27 November 2024.
Ia merasa khawatir atas sikap Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang belum menggunakan upaya preventif terkait dengan potensi pelanggaran aturan yang pada saatnya juga menyebabkan potensi deligitimasi hasil pilkada di masyarakat maupun yang nantinya protes dan keberatan hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
![Baliho dukungan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi maju sebagai Gubernur Jateng di Pilkada Jateng 2024. [Suara.com/Ari Welianto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/05/15/84019-ahmad-luthfi.jpg)
"Bawaslu Provinsi Jawa Tengah beserta jajaran seantero Jawa Tengah sepertinya kurang peduli terhadap potensi kerawanan ini, mengingat juga bahwa pemasangan gambar Ahmad Luthfi yang merupakan anggota Polri aktif menyebut/menulis kepangkatannya, irjen polisi," katanya.
Menurut dia, potensi pelanggaran tidak hanya Ahmad Luthfi yang masih berstatus anggota Polri aktif, tetapi juga jajaran anggotanya se-Jawa Tengah juga potensi melakukan pelanggaran apabila secara aktif atau tidak aktif membantu melakukan dukung-mendukung.
Baca Juga: Maju Pilkada Jakarta, Putri Zulhas Zita Anjani Ngebet Ketemu Kaesang: Anytime Pokoknya
"Memang tahapan pendaftaran calon gubernur/wakil gubernur secara formal sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mulai 27—29 Agustus 2024," katanya.