Suara.com - Partai Demokrat Jakarta resmi melaporkan Komisioner KPU Jakarta Utara (Jakut) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah menang pada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) atas pelanggaran penggelembungan suara.
"Kami mengambil keputusan tegas dengan melaporkan Plt. Ketua dan Anggota KPU Jakarta Utara," kata Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono di Jakarta, Sabtu (13/7/2024).
Menurut dia, hal itu dilakukan setelah pihaknya resmi memenangkan gugatan PHPU di MK terkait dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Jakarta.
Ia berharap penyelenggara pemilu dapat bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab dalam mengawal suara rakyat.
Baca Juga: Pilgub Sulteng Memanas, AHY Turun Gunung Usung Jagoan Demokrat
Mujiyono mengatakan bahwa PHPU seperti di Dapil 2 Jakarta tidak perlu terjadi jika penyelenggara pemilu bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab.
"Kami meminta komisioner KPU Jakut untuk diperiksa dan diadili serta dijatuhkan sanksi tegas agar di kemudian hari tidak terjadi lagi hal-hal serupa," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Mujiyono menambahkan, selain putusan MK, pelanggaran itu dikuatkan dengan putusan Bawaslu DKI Jakarta Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/12.00/III/2024, tertanggal 3 April 2024 dan Nomor : 003/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/12.00/III/2024, tertanggal 4 April 2024 yang menyatakan KPU Jakarta Utara terbukti melakukan pelanggaran administratif.
"Kami sangat bersyukur atas kemenangan ini dan saya sampaikan terima kasih untuk seluruh jajaran pengurus Partai Demokrat DKI Jakarta," katanya.
Ia menambahkan bahwa putusan PHPU MK Nomor : 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, memerintahkan KPU Kota Jakarta Utara untuk melaksanakan rekapitulasi suara ulang pada 233 TPS Dapil 2 PPK Cilincing sesuai formulir C hasil.
Baca Juga: Golkar Siapkan Jusuf Hamka untuk Kaesang di Pilgub DKI, Demokrat Pilih Istikamah dengan KIM
Dari rekapitulasi suara ulang tersebut, lanjut Mujiyono calon anggota legislatif Partai Demokrat, Neneng Hasanah berhak menduduki kembali kursi DPRD DKI Jakarta.
Dalam hal ini, Mujiyono telah memberikan kuasa Yunus Adhi Prabowo, Ronald Anthony Sirait dan Yusuf Berlin selaku Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat DKI Jakarta untuk melaporkan Plt. Ketua dan Anggota KPU Jakarta Utara ke DKPP.
"Alhamdulillah, laporan atau pengaduan ke DKPP telah diterima dengan Nomor : 395/01/-11/Set-02/VII/2024 tertanggal 11 Juli 2024," ujar Kepala BHPP Partai Demokrat DKI Jakarta, Yunus Adhi Prabowo.
Sebelum melaporkan KPU Jakarta Utara ke DKPP, kata Yunus Adhi, Partai Demokrat telah membuktikan pelanggaran yang dilakukan PPK Cilincing, KPU Kota Jakarta Utara sesuai putusan Bawaslu DKI Jakarta Utara yang menyatakan KPU Jakarta Utara terbukti melakukan pelanggaran administratif.
Selain itu kata Yunus Adhi, MK memerintahkan KPU Kota Jakarta Utara untuk melaksanakan rekapitulasi suara ulang pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
Keputusan MK itu sesuai nomor perkara : 9-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang telah diputus pada 10 Juni 2024.
Ia menambahkan tujuan pelaporan ke DKPP ini sebagai bentuk tanggung jawab moril untuk memberikan efek jera bagi para penyelenggara pemilu agar tetap bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab.
KPU DKI Jakarta telah menggelar rapat pleno terkait rekapitulasi ulang di Dapil 2 Jakarta pada 29 Juni 2024 dengan menetapkan Partai Demokrat mendapatkan 24.999 suara dan mengantarkan Calegnya Neneng Hasanah kembali mendapatkan kursi di DPRD Provinsi DKI Jakarta.
"Betul (Caleg Demokrat menang) sesuai hasil rekapitulasi ulang," kata Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya.