Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan dokumen pendukung bakal pasangan calon perseorangan atau independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.
Verifikasi dilakukan setelah pasangan itu memasukan dokumen melalui aplikasi Sistem Aplikasi Pencalonan (SILON).
Awalnya, KPU Sempat menyatakan dokumen yang disetor Dharma-Kun tak memenuhi syarat. Namun, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta KPU memberikan waktu tambahan.
“Verifikasi dokumen perbaikan pasca putusan bawaslu telah dilakukan KPU DKI mulai tanggal 5 Juli dan selesai pada 9 Juli 2024 melalui SILON,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Tahapan verifikasi administrasi adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik itu surat pernyataan dukungan, KTP-el, dan kesesuaian data yang di-input di SILON.
Lalu, dicek juga surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.
“Dari data yang sudah diverifikasi, sebanyak 721.221 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) yang tersebar di 6 Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta, data dukungan yang MS melebihi dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan. Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan Memenuhi Syarat” jelasnya.
Atas hasil verifikasi administasi perbaikan tersebut, selanjutnya KPU Provinsi DKI Jakarta akan melakukan verifikasi faktual untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan mulai tanggal 11 Juli sampai dengan 21 Juli 2024.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima perbaikan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 dari pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Penerimaan kembali berkas ini merjpakan tindak lanjut atas putusan Bawaslu DKI Jakarta.
Penyerahan berkas ini dilakukan secara langsung oleh Dharma-Kun kepada KPU DKI di hadapan Bawaslu DKI pada Kamis (4/7/2024).