Suara.com - Pasangan calon (paslon) perseorangan atau independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana lolos dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU DKI Jakarta. Dharma-Kun Wardhana dinyatakan berhak untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual sebagai palson independen di Pilkada Jakarta 2024.
"Status perbaikan syarat administrasi bakal calon gubernur dan wakil gubernur dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahapan verifikasi faktual," kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata saat memimpin rapat pleno di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan keputusan ini ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 311/PL.02.2-BA/31 tahun 2024 tentang hasil perbaikan verifikasi administrasi perbaikan ke satu dukungan calon independen atas tindakl anjut Keputusan Bawaslu.
Menurut dia, pihaknya melakukan verifikasi ulang sesuai hasil sengketa yang diputuskan Bawaslu dan hasilnya pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana ditetapkan memiliki 721.221 dukungan dari warga DKI Jakarta.
Baca Juga: KPU Terima Lagi Berkas Dharma-Kun, Nasib Jalur Independen Pilkada Jakarta Diputuskan 9 Juli
Wahyu menyebut jumlah dukungan sebanyak 721.221 dukungan ini lebih banyak dari batas syarat jumlah dukungan yang telah ditetapkan KPU sebesar 618.968 dukungan.
Selain itu, dukungan untuk kedua calon ini juga tersebar di enam kota dan kabupaten di DKI Jakarta. Jumlah ini lebih banyak dari batas syarat yakni di empat kota dan kabupaten.
Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Komjen Pol (purn) Dharma Pongrekun mengucapkan syukur atas kesempatan dan ini semua berkat pertolongan tuhan sehingga dirinya dinyatakan lolos di tahapan ini.
"Terima kasih kepada warga DKI yang mendukung kami dan mendoakan kami hingga sampai di tahapan ini," kata dia. (Antara)