Kaesang Dapat Karpet Merah Maju Pilkada 2024, Begini Respons Jokowi
Jokowi mengatakan tugas orangtua adalah mendoakan yang terbaik untuk anaknya.
Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan respons soal peluang putra bungsunya, Kaesang Pangarep maju di Pilkada serentak 2024. Terlebih adanya Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota pada Senin (1/7/2024).
Jokowi menyampaikan bahwa tugasnya sebagai orang tua hanya mendoakan.
"Tugasnya orang tua itu hanya mendoakan," kata Jokowi usai pelepasan bantuan kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afganistan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Sementara itu, Jokowi tidak merespons lagi pertanyaan lanjutan dari awak media yang bertanya antara Kaesang maju di Pilkada Jawa Tengah atau Pilkada Jakarta.
Baca Juga: Kemenangan Luthfi Jadi Bukti, Netizen: Ini Pesona Jokowi di Atas Megawati
Diketahui, Ketua KPU RI Hasyim Asyari sebelumnya telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pada Senin (1/7/2024).
Dalam PKPU anyar itu, tertera aturan usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun dihitung sejak pelantikan.
PKPU tersebut ditetapkan untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah ketentuan syarat calon kepala daerah dari yang berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun tingkat kota/kabupaten "terhitung sejak penetapan pasangan calon" menjadi "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".