KPU Terima Lagi Berkas Dharma-Kun, Nasib Jalur Independen Pilkada Jakarta Diputuskan 9 Juli

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:27 WIB
KPU Terima Lagi Berkas Dharma-Kun, Nasib Jalur Independen Pilkada Jakarta Diputuskan 9 Juli
Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju di Pilgub DKI, Jakarta, Minggu (12/5/2024). ANTARA/HO-KPU DKI/am.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima menerima perbaikan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 dari pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Penerimaan kembali berkas ini merjpakan tindak lanjut atas putusan Bawaslu DKI Jakarta.

Penyerahan berkas ini dilakukan secara langsung oleh Dharma-Kun kepada KPU DKI di hadapan Bawaslu DKI pada Kamis (4/7/2024).

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, berkas yang diserahkan hanya yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Sementara, dokumen yang sudah Memenuhi Syarat (MS) tidak perlu diserahkan kembali karena sudah diterima pihak KPU.

Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun (YouTube/dr. Richard Lee, MARS)
Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun (YouTube/dr. Richard Lee, MARS)

"Perbaikan dokumen syarat dukungan dilakukan hanya untuk data yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada verifikasi administrasi awal yang dilakukan oleh bakal calon" ujar Dody kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga: Usai Raffi Ahmad 'Tempel' Gibran, Nagita Slavina Ujug-ujug Ditawari Kursi Cawagub buat Bobby Nasution

Perbaikan data tersebut dilakukan dalam waktu 1x24 jam mulai tanggal 3 Juli 2024 pukul 13:00 WIB sampai dengan tanggal 4 Juli 2024 pukul 13:00 WIB.

“Setelah data Belum Memenuhi Syarat (BMS) diunggah dalam Silon, bakal calon selanjutnya menyerahkan dokumen perbaikan yang sudah diterima oleh KPU DKI,” jelasnya.

profil dan rekam jejak Kun Wardana Abyoto (YouTube/Dr. Leila Mona Ganiem)
Profil dan rekam jejak Kun Wardana Abyoto (YouTube/Dr. Leila Mona Ganiem)

Selanjutnya, KPU DKI Jakarta akan melaksanakan verifikasi administrasi data perbaikan mulai tanggal 5 Juli 2024 sampai dengan 9 juli 2024.

“Dalam hal Bakal Calon melakukan perbaikan syarat dukungan di luar data Belum Memenuhi Syarat pada verifikasi administrasi awal, maka data tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat," pungkasnya.

Baca Juga: Siap-siap Dampingi Bobby Nasution di Pilkada Sumut, Alasan PKB Lirik Nagita Slavina: Pengikutnya Banyak di Medsos

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI