KPU Kota Serang Dipolisikan Demokrat, Dituding Sengaja Hilangkan Data C Hasil Pemilu

Jum'at, 05 Juli 2024 | 07:43 WIB
KPU Kota Serang Dipolisikan Demokrat, Dituding Sengaja Hilangkan Data C Hasil Pemilu
Kantor KPU Kota Serang, Banten, cukup banyak Partai Politik (Parpol) yang tak mencapai kuota keterwakilan perempuan. [ANTARA/Desi Purnama Sari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang dipolisikan DPP Partai Demokrat gegara data C hasil pemilu DPR RI milik PDIP hilang saat proses penyandingan. Pelaporan itu disampaikan kubu Demokrat ke Polda Banten.

Selain itu, Demokrat juga mengadukan KPU Kota Serang ke Gakkumdu terkait kasus data c hasil pemilu raib.

"Kami sudah membuat laporan ke Polda dan Gakkumdu, untuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) semua dokumen sudah siap hanya tinggal mendaftar saja," kata Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat Mehbob dikutip dari Antara, Jumat (5/7/2024). 

Ia mengaku sudah memiliki praduga bahwa data C hasil ini bukan hilang namun sengaja dihilangkan, karena pada saat membawa dokumen tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu data C hasil ada namun mengapa pada saat proses penyandingan hilang.

Baca Juga: Kasus Cabul Hasyim Asya'ri, Wapres Maruf Ingatkan Moralitas Pejabat: Jangan Main-main Seperti di KPU!

"Kenapa data C hasil tersebut tidak dibawa balik lagi ke asalnya kemana itu yang 20 data tersebut. Di Kabupaten Serang yang sudah tersandingkan itu ada 380 suara PDIP yang hilang, dan 20 data C hasil yang hilang ini adalah suara-suara yang penggelembunganya sangat signifikan," katanya. 

Selain itu, ia juga mengatakan pada saat membuka kotak suara Demokrat tidak dilibatkan untuk menyaksikan akan tetapi di Kabupaten Serang pada membuka kotak suara untuk bukti di MK melibatkan sehingga diketahui secara langsung. 
 
"Tetapi ini tidak dilibatkan, KPU Kota Serang hanya memanggil Bawaslu dan Kepolisian yang  sifatnya hanya pengamanan. Sedangkan Bawaslu apa fungsinya pada saat itu, harusnya mereka mengawasi. Sekarang malah Bawaslu menyarankan untuk membuka kotak suara yang jelas-jelas tidak ada putusannya di MK," katanya. 

Atas dasar tersebut, Demokrat mengambil langkah hukum baik ke DKPP maupun pidana karena KPU telah menghilangkan dokumen negara. 

"Pidana kepada seluruh komisioner terutama ketuanya. Pasti kami akan lakukan langkah hukum baik DKPP maupun pidana karena ini menghilangkan dokumen negara," katanya. 

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang Patrudin mengatakan dari 74 tempat pemungutan suara (TPS) yang dilakukan penyandingan, 20 data C hasil di antaranya hilang.

Baca Juga: Ogah Urus Kasus Cabul Hasyim Asy'ari, KPU Lebih Fokus Selesaikan Masalah Ini

"Dari 20 data C hasil yang memuat hitungan dari PDIP yang hilang semuanya berada di Kecamatan Taktakan," katanya. 

Bawaslu Kota Serang sudah memberikan saran perbaikan karena terbukti hilang dan untuk dilakukan penghitungan suara ulang dan telah disampaikan ke forum, namun Demokrat tetap berpegang terhadap putusan MK yang memerintahkan KPU Kota Serang untuk melakukan penyandingan bukan menghitung surat suara. 
 
"Kami meyakini bahwa itu tercecer pada saat pembuktian ke MK, dan solusinya kita tetap menawarkan ke forum dengan saran terbaik yang telah disarankan oleh Bawaslu yakni melakukan penghitungan suara ulang," katanya. 
 
Ia menjelaskan bahwa dari hasil penyandingan suara jelas berubah, karena memang pada saat di MK juga sudah dibuka makannya MK menyarankan untuk melakukan penyandingan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI