Suara.com - Nama Mochammad Afifudin kini menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum menggantikan Hasyim Asy'ari yang dicopot karena kasus pencabulan yang terbongkar dalam sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Saat ini, Plt Ketua KPU Mochammad Afifudin memiliki harta kekayaan sebesar Rp 5,8 miliar. Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan harta kekayaan (LHKPN) yang disampaikan Afif kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Merujuk pada LHKPN Afif, total harta yang dimiliki Afif ialah Rp 5.898.379.374. Harta itu berupa aset tanah dan bangunan yang berada di Tangerang Selatan dan Kota Kuningan, Jawa Barat dengan nilai total Rp 5,5 miliar dan kendaraan senilai Rp 272 juta.
Adapun rincian harta kekayaan Afif terdiri dari dari dua bidang tanah dan bangunan di Tangerang Selatan senilai Rp 3,3 miliar, sebidang tanah di Tangerang Selatan seharga Rp 1.435.000, dan sebidang tanah di Kota Kuningan senilai Rp Rp 715 juta.
Selain itu, Afif juga memiliki kendaraan berupa sebuah kendaraan sepeda motor Honda seharga Rp 7.2 juta, sepeda motor Vespa senilai Rp 40 juta, dan mobil Honda HR-V senilai Rp 225 juta.
Lebih lanjut, harta bergerak lainnya yang dimiliki Afif memiliki nilai sebesar Rp 68 juta, kas dan setara kas sebesar Rp 494.179.374, serta utang sebesar Rp 466 juta.
Sebelumnya, Afif ditunjuk sebagai plt ketua KPU menggantikan Hasyim Asy’ari yang dicopot dari jabatannya sebagai ketua dan anggota KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran kasus pelecehan seksual.
Sekadar informasi, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari sebagai ketua merangkap anggota KPU RI.
Sanksi ini diberikan kepada Hasyim dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Baca Juga: Selain Hasyim, Ini Empat Ketua KPU yang Alami Nasib Tragis Jelang Akhir Jabatannya
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, Rabu (3/7/2024).