Selain Hasyim, Ini Empat Ketua KPU yang Alami Nasib Tragis Jelang Akhir Jabatannya

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 04 Juli 2024 | 16:12 WIB
Selain Hasyim, Ini Empat Ketua KPU yang Alami Nasib Tragis Jelang Akhir Jabatannya
Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol Jakarta. [Suara.com/Fakhri Fuadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mencuatnya kasus pencabulan yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 Hasyim Asy'ari menambah daftar panjang nasib tragis yang dialami lembaga penyelenggara pemilu tersebut sejak reformasi.

Rentetan catatan kelam Ketua KPU dan sejumlah komisioner dari masa ke masa, sejak reformasi, menjadi catatan yang sampai hari ini masih terus terjadi. Rata-rata, Ketua KPU harus mengakhiri masa jabatannya dengan tidak sebagaimana mestinya.

Berikut daftar Ketua KPU yang berakhir tidak sebagaimana mestinya seperti yang dirangkum Suara.com:

Nazaruddin Sjamsuddin (2001–2005)

Baca Juga: Ogah Urus Kasus Cabul Hasyim Asy'ari, KPU Lebih Fokus Selesaikan Masalah Ini

Prof Dr Nazaruddin Sjamsuddin, MA merupakan mantan KPU yang bertugas untuk periode 2001-2005. Pada masanya, KPU kali pertama melakukan pemilihan presiden secara langsung pada tahun 2004

Meski Pemilu 2004 dinilai berjalan sukses, Nazaruddin Sjamsuddin terseret dalam kasus korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di KPU. Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Nazaruddin dituntut hukuman penjara 8,5 tahun dan denda sebesar Rp 450 juta, serta mengganti uang negara sebesar Rp 14,193 miliar.

Pada 14 Desember 2005 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lalu menjatuhinya hukuman penjara selama tujuh tahun pada 14 Desember 2005. Ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta dan membayar uang pengganti Rp 5,03 miliar secara tanggung renteng dengan Hamdani Amin, Kepala Biro Keuangan KPU karena dianggap merugikan negara dalam kasus pengadaan asuransi kecelakaan diri yang dibayarkan untuk para pekerja pemilu.

Abdul Hafiz Anshari (2007–2012)

Abdul Hafiz Anshari terpilih secara aklamasi pada tahun 2007. Ia sempat diperiksa penyidik Bareskrim dalam kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pengadu pihak MK.

Baca Juga: Tak Cuma Land Cruiser Harga Janggal, Hasyim Asyari Ternyata Simpan Motor Gaib

Hafiz juga pernah diperiksa dalam kasus surat Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR RI untuk Dapil Halmahera Barat, Maluku Utara, pada Pileg 2009, dengan pelapor caleg dari Partai Hanura, Muhammad Syukur Mandar.

Husni Kamil Manik (2012–2016)

Husni Kamil Manik menjabat Ketua KPU sejak April 2012 hingga wafat pada Juli 2016 akibat infeksi akut. Sebelum menjabat sebagai Ketua KPU pada tahun 2012, ia merupakan seorang yang aktif dalam kepemiluan.

Husni Kamil Manik pernah menjadi pemantau pelaksanaan Pemilu 1999 dari Forum Rektor Seluruh Indonesia yang diikutsertakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemantauan Pemilu. Ia dikenal sebagai tokoh pemilu yang berpengalaman dan pernah menjabat komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat.

Arief Budiman (2017–2021)

Menjabat sebagai Ketua KPU periode 2017-2021, Arief Budiman dicopot oleh DKPP sebelum menyelesaikan masa jabatannya. Pada Januari 2020, Arief Budiman dipecat karena melanggar kode etik dengan mendampingi Evi Novida Ginting Manik yang mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Meski Arief berdalih hadir sebagai individu untuk memberikan dukungan moril, DKPP memutuskan untuk memberhentikannya. Pencopotan Arief saat itu tercantum dalam keputusan sidang perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 yang dibacakan 13 Januari 2021.

DKPP menyatakan Arief terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu saat mendampingi komisioner Evi Novida Ginting yang menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.

Hasyim Asy'ari (2022-2024)

Nama Hasyim Asy'ari mencuat usai pemecatan yang dilakukan dalam Sidang DKPP yang berlangsung Rabu (4/7/2024). Hasyim disanksi diberhentikan permanen dari jabatannya sebagai Ketua KPU dan juga anggota KPU karena melakukan tindakan pencabulan terhadap Anggota PPLN Belanda berinisial, CAT. Hasyim disebut menggunakan fasilitas negara dalam aksi cabulnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI