Suara.com - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku kini sedang fokus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)
Hal itu dia sampaikan sekaligus menjelaskan rencana yang dilakukan KPU usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.
Dalam posisi barunya, Afif mengaku bakal melakukan konsolidasi internal dan meneruskan tahapan tindak lanjut putusan MK atas sengketa Pileg 2024.
“Paling tidak yang akan kami lakukan adalah pertama menguatkan kembali konsolidasi internal kita, menghadapi satu tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi, yang sebagian masih belum selesai,” kata Afif di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).
KPU juga akan memastikan tahapan supaya tidak ada hal-hal yang terganggu, termasuk dalam tahapan Pilkada 2024 yang tengah berlangsung.

“Ini yang juga sangat penting, kita akan menghadapi Pilkada Serentak 2024, sehingga yang kita lakukan adalah kita ingin memastikan bahwa tidak ada tahapan apapun yang terganggu,” ujar Afif.
“Tidak ada persiapan apapun yang terganggu dari sisi keorganisasian di KPU Republik Indonesia,” lanjut dia.]
Ogah Minta Maaf Kasus Cabul Hasyim
Komisioner KPU tampaknya tidak ambil pusing walau citra lembaganya tercoret karena ulah Hasyim Asy'ari yang berbuat cabul kepada wanita berinisial CAT.
Para Komisioner yang kini dipimpin oleh Afifudin pun kompak tidak akan meminta maaf terkait kasus cabul Hasyim Asy'ari. Afif pun memberikan alasannya.