Pemecatan Ketua KPU Tak akan Ganggu Pilkada, Tapi Bikin Kepercayaan Publik Bakal Tergerus

Kamis, 04 Juli 2024 | 13:50 WIB
Pemecatan Ketua KPU Tak akan Ganggu Pilkada, Tapi Bikin Kepercayaan Publik Bakal Tergerus
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari karena kasus asusila bakal menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengemukakan, sorotan tersebut akan menjadi perhatian publik, meski tidak akan mengganggu gelaran Pilkada serentak di tahun 2024.

"Setahu saya KPU kerjanya kolektif kolegial. Tidak akan menggangu (Pilkada), tapi bisa menurunkan derajat kepercayaan publik kepada penyelenggara negara," kata Mardani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

"Apalagi isu yang beredarnya makin lengkap datanya makan kuat dan itu bisa agak liar di masyarakat berkembang," sambungnya.

Baca Juga: Kaget Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari jadi Pelaku Pelecehan, Mardani PKS Ngaku Sedih: Pelajaran Mahal buat Kita Semua

Ia mengatakan, semua pihak harus merenung terkait adanya masalah di KPU yang terus menerus berulang.

"Saya setuju ini menjadi hal yang membuat kita harus merenung, menyelesaikan masalah ini karena ini berulang. Kisah periode lalu suap, kisah sekarang urusan etika sebelumnya," ungkapnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi jatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

Sanksi ini diberikan kepada Hasyim dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Terlibat Pelecehan Seksual, KPU RI soal Nasib Pilkada 2024 usai Hasyim Asy'ari Dipecat: Kami Tak Terganggu

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Heddy dengan empat anggota majelis DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam pertimbangan putusan yang dibaca Dewi, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar KEPP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI