Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai pimpinan gegara kasus pelecehan seksual tidak akan mengganggu jalannya Pilkada Serentak 2024. Terlebih, KPU sudah menetapkan Mochammad Afifudin sebagai pelaksana tugas (plt) Ketua KPU menggantikan Hasyim.
"Kami pastikan tidak akan terganggu, kami akan lakukan percepatan langkah-langkah konsolidasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kami inginkan," kata Afif di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).

Dia menjelaskan bahwa tahapan pilkada yang saat ini masih dalam proses pencalonan dan pemutakhiran data pemilih tetap berjalan sesuai jadwal.
"Kami akan melakukan percepatan-percepatan langkah untuk kemudian menyiapkan tahapan pilkada sebagaimana kita tahu hari-hari ini tahapannya ya berputar pada pencalonan, selanjutnya nanti ada masa kampanye, dan seterusnya, pemutakhiran daftar pemilih juga sedang berjalan," tutur Afif.
Dipecat Gegara Cabul
Sekadar informasi, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari sebagai ketua merangkap anggota KPU RI.
![Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/03/60213-ketua-kpu-hasyim-asyari-hasyim-asyari.jpg)
Sanksi ini diberikan kepada Hasyim dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, Rabu (3/7/2024).
DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan.
Baca Juga: Hasyim Asy'ari Dipecat Gegara Cabul, Mochammad Afifudin Resmi jadi Plt Ketua KPU RI
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.