Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada Kamis (27/6/2024). Penghitungan kembali dilakukan setelah adanya amanat dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Rekapitulasi ulang ini mengacu pada Putusan MK Nomor 09-01-1411/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 KPU Jakarta Utara melakukan rekapitulasi ulang terhadap perolehan suara DPRD Provinsi di 233 TPS di Kecamatan Cilincing," kata Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya.
Pelaksanaan rekapitulasi ulang yang berlangsung di Kantor KPU Kota Jakarta Utara adalah untuk tingkat kecamatan pada tanggal 23-26 Juni 2024 dan tingkat kota Jakarta Utara pada tanggal 27 Juni 2024.
Kemhdian, dilanjutkan dengan rekapitulasi ulang tingkat Provinsi DKI Jakarta yang diselenggarakan pada 27 Juni 2024 di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta.
"Rekapitulasi ulang ini kami laksanakan dengan melibatkan 18 peserta pemilu," ucap Dody.
Hasil rekapitulasi ulang tertuang dalam Surat Keputusan KP.U Provinsi DKI Jakarta Nomor 68 Tahun 2024 yang dapat diakses melalui https://jdih.kpu.go.id/dkijakarta/.