Resmi! PAN Dukung Meki Nawipa Dan Deinas Geley Di Pilgub Papua Tengah

Sabtu, 29 Juni 2024 | 14:37 WIB
Resmi! PAN Dukung Meki Nawipa Dan Deinas Geley Di Pilgub Papua Tengah
PAN Resmi Dukung Meki Nawipa Dan Deinas Geley Di Pilgub Papua Tengah. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memberikan dukungan untuk pasangan Meki Fritz Nawipa dan Deinas Geley sebagai duet calon gubernur dan calon wakil gubernur Papua Tengah.

Dukungan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP PAN Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/ 141 /VI/2024 tentang persetujuan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Tengah.

Surat itu diserahkan langsung oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan atau Zulhas kepada Meki dan Deinas di sela-sela acara Rakernas ke-4 PAN di kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2024).

Tertulis dalam SK, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dan mekanisme internal PAN dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua Tengah tahun 2024, DPP PAN memberikan persetujuan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah kepada Meki dan Deinas.

Baca Juga: Cuma Alternatif, PAN Jadikan Kaesang Opsi Kedua Di Pilkada DKI

Selain SK, DPP PAN juga membuat pakta integritas menyusul dukungan untuk Meki dan Deinas di Papua Tengah. Di mana ada dua poin dalam pakta integritas tersebut.

Poin pertama, dalam proses seleksi Bakal Pasangan Calon, kami menjamin bakal pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah Tahun 2024 yang diajukan kepada KPU Provinsi memiliki integritas dan komitmen yang tinggi untuk tidak melakukan tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme atau melakukan pelanggaran hukum.

Poin kedua, PAN menegaskan pihaknya telah melakukm seleksi terhadap Meki dan Deinas secara terbuka dan demokratis sesuai dengan Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga dan/atau peraturan internal Partai Politik dengan mengutamakan Bakal Pasangan Calon yang bukan merupakan mantan terpidana korupsi.

"Demikian pakta integritas ini dibuat dengan sesungguhnya sebagai bukti pemenuhan persyaratan pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai ketentuan yang berlaku dan dibuat dalam 1(satu) rangkap asli untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya," demikian tertulis di pakta integritas.

SK dan pakta integritas tersebut ditandatangani Ketua Umum PAN Zulhas dan Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno.

Baca Juga: Viral Ambulans Disetop karena Rombongan Jokowi Mau Lewat, Legislator PAN Soroti Pengamanan yang Berlebihan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI