Masih Bisa Ikut Pilkada Jakarta, Dharma-Wardana Paslon Independen Dapat Tambahan Waktu Perbaiki Dokumen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 22:38 WIB
Masih Bisa Ikut Pilkada Jakarta, Dharma-Wardana Paslon Independen Dapat Tambahan Waktu Perbaiki Dokumen
Masih Bisa Ikut Pilkada Jakarta, Dharma-Wardana Paslon Independen Dapat Tambahan Waktu Perbaiki Dokumen. (ANTARA/HO-KPU DKI/am)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Upaya pasangan Bakal Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) jalur independen masih berlanjut. Setelah sempat dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak memenuhi syarat dalam verifikasi dokumen administrasi, kini Dharma-Wardana dapat nafas tambahan.

Sebab, kini KPU memberikan waktu tambahan bagi Dharma-Wardana untuk memperbaiki dokumen pendaftaran. Hal ini diputuskan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI melakukan mediasi terhadap KPU dan Dharma-Wardana.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan pihaknya telah memfasilitasi mediasi ini setelah gugatan disampaikan oleh pihak Dharma-Wardana.

"Pimpinan Bawaslu DKI Jakarta tadi sore telah membacakan putusan hasil kesepakatan para pihak pada sidang terbuka. Para pihak akan menindaklanjuti dan tunduk terhadap kesepakatannya," ujar Benny kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).

Dengan adanya penambahan waktu ini, maka Dharma-Wardana bisa memperbaiki ratusan ribu identitas pendukung yang menjadi syarat cagub-cawagub independen.

"KPU DKI sepakat memberikan kesempatan kepada Pemohon melakukan unggah data yang berstatus belum memenuhi syarat (BMS) pada tahapan verifikasi administrasi awal," ucap Benny.

Paslon Jalur Independen

Diketahui, sebanyak 505.924 dukungan KTP warga dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). KPU pun memberi waktu kepada Dharma Pongrekun-Kun Wardana selama 1x24 jam yang dimulai sejak diterbitkan surat pemberitahuan pembukaan akses Silon.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pilkada. Dari dokumen yang diajukan, jumlah yang memenuhi syarat tak mencapai jumlah batas minimal.

Baca Juga: Ungkit Pilpres, PDIP Tak Gentar Jokowi Cawe-cawe Lagi di Pilkada Jakarta: Kami Siap Hadapi Semua Risiko!

“Dari 1.229.777 data yang diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan), sebanyak 447.469 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 782.308 tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI