Mirati Dewaningsih Mundur Sebagai Caleg DPD Terpilih, Bawaslu: Patut Dipertanyakan

Senin, 24 Juni 2024 | 14:55 WIB
Mirati Dewaningsih Mundur Sebagai Caleg DPD Terpilih, Bawaslu: Patut Dipertanyakan
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi. (ANTARA/HO-Humas Bawaslu RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Buat aturan yg memperketat orang tidak bisa mundur sembarangan. Bahkan, kalau alasan mundur tanpa dasar yang jelas, yang dilakukan mestinya menutup ruang mengundurkan diri," kata Fadli, Sabtu (22/6/2024)

Dia menyebut fenomena caleg yang tiba-tiba mundur tanpa alasan jelas terkait dengan kemurnian prinsip kedaulatan rakyat dari sebuah proses penyelenggaraan pemilu, mestinya kerangka hukum pemilu mengatur ketat soal itu.

"Mestinya agar ada konsistensi terkait dengan prinsip pemilu proporsional terbuka, prinsip kedaulatan rakyat, dan penghormatan pada suara pemilih, caleg mundur itu memang harus dipersulit, tidak bisa dipermudah, karena jadi ruang transaksional, pada akhirnya dikhawatirkan seperti itu," tandas Fadli.

Sekadar informasi, Caleg DPD terpilih dari dapil Maluku Mirati Dewaningsih mundur sebelum dilantik. Mirati mengklaim alasannya mundur lantaran hendak maju Pilbup Maluku Tengah 2024.

Keputusan Mirati ini membuka peluang caleg DPD Nono Sampono yang berada dalam dapil yang sama dengannya lolos kembali ke DPD RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI