Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi pengunduran diri calon anggota legislatif (caleg) anggota DPD dari daerah pemilihan (dapil) Maluku Mirati Dewaningsih.
Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan, secara teknis, hukum caleg terpilih yang mundur sebelum dilantik bukanlah perbuatan atau tindakan yang dilarang. Sebab, tak ada satu pun norma hukum positif saat ini (ius constititum) yang melarangnya.
"Namun dari sisi kepastian hukum terhadap akuntabilitas hukum atas keseluruhan proses tahapan elektoral yang telah dilaluinya patut dipertanyakan," kata Puadi kepada wartawan, dikutip Senin (24/6/2024).
"Oleh karena ke depan pembentuk undang-undang perlu memikirkan urgensi pengaturan hal tersebut," tambah dia.
Baca Juga: ASN Harus Hati-hati, Ini Peringatan Bawaslu Jelang Pilkada
Di sisi lain, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, pihaknya telah memerintahkan KPU Provinsi Maluku untuk memverifikasi surat pengunduran diri Mirati.
"Nanti di dalam Rapat Pleno KPU baru akan dibahas," kata Idham.
Dia juga menyebut pengunduran diri sebagai caleg atau calon DPD terpilih adalah hak politik seorang calon.
"Nanti calon di Pemilu legislatif yang mencalonkan diri di Pilkada wajib menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri. Itu rencana aturan teknis yang akan diundangkan," tutur Idham.
Lebih lanjut, dia menjelaskan ketentuan pengunduran diri calon legislatif terpilih ada di UU Pemilu, tepatnya Pasal 426 ayat (1) huruf b. Caleg DPR, DPRD, dan DPD terpilih yang mundur sebelum dilantik bakal diganti oleh calon lainnya yang memiliki suara di bawahnya.
Terpisah, Program Manajer Perludem Fadli Ramadhanil mendesak KPU memperketat aturan bagi calon anggota legislatif baik DPR, DPRD, dan DPR yang telah terpilih pada Pemilu 2024 lalu mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas.
"Buat aturan yg memperketat orang tidak bisa mundur sembarangan. Bahkan, kalau alasan mundur tanpa dasar yang jelas, yang dilakukan mestinya menutup ruang mengundurkan diri," kata Fadli, Sabtu (22/6/2024)
Dia menyebut fenomena caleg yang tiba-tiba mundur tanpa alasan jelas terkait dengan kemurnian prinsip kedaulatan rakyat dari sebuah proses penyelenggaraan pemilu, mestinya kerangka hukum pemilu mengatur ketat soal itu.
"Mestinya agar ada konsistensi terkait dengan prinsip pemilu proporsional terbuka, prinsip kedaulatan rakyat, dan penghormatan pada suara pemilih, caleg mundur itu memang harus dipersulit, tidak bisa dipermudah, karena jadi ruang transaksional, pada akhirnya dikhawatirkan seperti itu," tandas Fadli.
Sekadar informasi, Caleg DPD terpilih dari dapil Maluku Mirati Dewaningsih mundur sebelum dilantik. Mirati mengklaim alasannya mundur lantaran hendak maju Pilbup Maluku Tengah 2024.
Keputusan Mirati ini membuka peluang caleg DPD Nono Sampono yang berada dalam dapil yang sama dengannya lolos kembali ke DPD RI.