Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat, untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
PSU dilakukan KPU berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)Nomor 03–03/PHPU.DPD-XXII/2024. Rencananya, KPU akan melakukan PSU tersebut pada 13 Juli 2024.
Dari DCT yang diumumkan berdasarkan Dalam Keputusan KPU Nomor 789 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, ada nama Irman Gusman pada daftar tersebut.
Pada DCT yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tertanggal 22 Juni 2024 itu, Irman Gusman menjadi calon anggota legislatif DPD RI nomor urut 7.
Baca Juga: Sosok Irman Gusman, Eks Napi Korupsi yang Dapat Kado dari MK Pemungutan Suara Pileg Ulang DPD Sumbar
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Irman Gusman yang namanya dicoret dari DCT anggota DPD RI dapil Sumatera Barat dengan memerintahkan KPU untuk melakukan PSU.
Adapun DCT anggota DPD RI dapil Sumatera Barat untuk PSU terdiri dari 16 nama, yaitu sebagai berikut:
- Abdul Aziz
- Cerint Iralloza Tasya
- Desrio Putra
- Dirri Izhzhulam
- Emma Yohanna
- Hendra Irwan Rahim
- Irman Gusman
- Jelita Donal
- Jhoni Afrizal
- Leonardy Harmainy
- Mevrizal
- Muslim M Yatim
- Nurkhalis
- Yonder WF Alvarent
- Yong Hendri
- Yuri Hadiah.