Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah mendengar ada beberapa penjabat (Pj) kepala daerah yang akan ikut mencalonkan diri pada Pilkada 2024. Menanggapi ini, Tito tidak melarang, namun menegaskan ada aturan yang berlaku.
Tito mengatakan sudah menyampaikan aturan tersebut kepada seluruh penjabat melalui rapat daring. Ia menyampaikan dipilih dan memilih bagian dari hak politik. Ia menegaskan tidak melarang hak politik seseorang selama hak politiknya tidak dicabut.
Hal itu berlaku termasuk untuk para penjabat yang ikut nyalon di pemilihan kepala daerah.
"Tapi ada aturannya kalau untuk TNI, Polri, ASN itu harus mengundurkan diri terutama saat nanti ditetapkan sebagai pasangan calon tanggal 22 September," kata Tito saat ditemui di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Baca Juga: KIM Bujuk PKS Kursi Cawagub Jakarta, Anies Baswedan: Ini Bukan Tentang Siapa Calonnya, tapi...
Melalui pengunduran diri tersebut, Tito mewanti-wanti para penjabat yang ikut Pilkada otomatis akan kehilangan jabatan. Ia sekaligus mengingatkan para penjabat akan ada risiko nganggur lantaran sudah kadung mundur tetapi gagal memenangkan Pilkada.
"Kalau terpilih Alhamdulillah, enggak terpilih nganggur. Nah itu risikonya," kata Tito.
Tito meminta Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu turut serta melakukan pengawasan terhadap para penjabat yang nyalon Pilkada. Pengawasan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang demi kepentingan memenangkan diri sendiri.
Ia juga sudah mengeluarkan surat edaran yang memberikan instruksi kepada penjabat yang ingin ikut Pilkada untuk segera melapor kepada Kemendagri dengan batas waktu 40 hari sebelum pendaftaran yang diketahui dibuka pada akhir Agustus.
Seusai ada laporan tersebut, nantinya Tito akan menyiapkan pengganti penjabat yang hendak maju Pilkada.
Baca Juga: KPU Nyatakan Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Tak Penuhi Syarat Administrasi di Pilkada Jakarta 2024
"Pertengahan Juli mereka sudah harus memberitahu dan saya harus menyiapkan pengganti. Akan saya ganti," kata Tito.