Suara.com - Badan Pengawas Pemilu menegaskan larangan kampanye bagi calon anggota legislatif atau caleg sebelum pemungutan suara ulang (PSU).
Untuk itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI Puadi menjelaskan pihaknya akan melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap potensi caleg melakukan kampanye.
"Jangan sampai begitu pemungutan suara ulang ada yang berkampanye, ada yang melakukan politik uang," kata Puadi kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).
"Maka kami harus melakukan upaya pengawasan yang sangat ketat dengan melakukan proses pencegahan, imbauan," tambah dia.
Baca Juga: Beri Kuliah Umum Caleg Terpilih PDIP, Mahfud Ingatkan Indonesia Adil Makmur Belum Terwujud
Sekadar informasi, caleg dilarang berkampanye sebelum PSU termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan seluruh proses sengketa Pileg 2024 setelah membacakan putusan pada Kamis 6 Juni hingga Senin 10 Juni 2024.
Adapun jumlah perkara yang diputus oleh MK pada tiga kali sidang pembacaan putusan itu sebanyak 106 perkara.
Hasilnya, 21 perkara dinyatakan perlu pemungutan suara ulang, 17 perkara harus dilakukan penghitungan suara ulang. Empat perkara mengabulkan penyandingan data suara caleg, dan satu perkara diputus dengan penetapan ulang hasil perolehan suara.
Baca Juga: Tahun Politik Panas Rawan Gesekan, Bawaslu Bongkar 'Biang Kerok' Pemicu Konflik di Pilkada 2024