Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim akan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.
Anggota KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang untuk 21 perkara dan penghitungan suara ulang untuk 17 perkara akan segera dibahas.
Menurut dia, pembahasan soal persiapan pemungutan dan penghitungan ulang akan dibahas bersama KPU tingkat daerah pada besok, Rabu (12/6/2024).
“Kami sedang bahas, siapkan, dan bahas rencana timeline dan 12 Juni 2024 kami mengundang semua KPU yang ada titik PSU untuk menyampaikan arahan tindak lanjut,” kata Afif kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
“Seluruh persiapan terkait kebutuhan surat suara, jajaran ad hoc, dan lain-lain sedang kami susun kebutuhan dan tahapannya,” tambah Afif.
Putusan MK
Sebelumnya, MK telah merampungkan seluruh proses sengketa Pileg 2024 setelah membacakan putusan pada Kamis (6/6/2024) hingga Senin (10/6/2024).
Adapun jumlah perkara yang diputus oleh MK pada tiga kali sidang pembacaan putusan itu sebanyak 106 perkara.
Hasilnya, 21 perkara dinyatakan perlu pemungutan suara ulang, 17 perkara harus dilakukan penghitungan suara ulang, empat perkara mengabulkan penyandingan data suara caleg, dan satu perkara diputus dengan penetapan ulang hasil perolehan suara.