Tak Becus Tindak Pelanggaran Pemilu, DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras Terakhir ke Komisioner Bawaslu Puadi

Senin, 10 Juni 2024 | 18:24 WIB
Tak Becus Tindak Pelanggaran Pemilu, DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras Terakhir ke Komisioner Bawaslu Puadi
Komisioner Bawaslu Puadi. [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi itu diberikan lantaran Puadi dinilai telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu III Puadi selaku Anggota Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, Senin (10/6/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu itu memiliki tanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pengkajian dan tindak lanjut laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (4/9/2023). (Suara.com/Dea)
Ilustrasi pimpinan DKPP. (Suara.com/Dea)

Namun, Puadi dinilai gagal melaksanakan tugas dalam memastikan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu berjalan sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: DKPP Periksa Sekjen KPU Terkait Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

“DKPP telah memberikan sanksi terhadap Teradu III dalam putusan DKPP sebelumnya nomor 20-PKE-DKPP/I/2024, 21-PKE-DKPP/I/2024 dan 22-PKE- DKPP/I/2024 yang pokok aduannya terkait dengan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” ujar Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Pada perkara yang sama, anggota Bawaslu lainnya, termasuk Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga mendapatkan sanksi, yaitu berupa peringatan.

Mereka dianggap terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 13 huruf a dan c, Pasal 15 huruf g, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI