Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima perbaikan dokumen syarat maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI jalur independen tahap satu dari bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Dokumen dinyatakan telah diterima sesuai tenggat waktu yang diberikan.
"Jumat pukul 23.10 WIB KPU DKI Jakarta telah menerima perbaikan dokumen dukungan persyaratan bakal pasangan calon," ujar Ketua Divisi Teknis KPU DKI Doddy Wijaya dalam keterangannya, Minggu (9/6/2024).
Dody mengatakan, dokumen perbaikan yang diterima masih berbentuk fisik. Terdapat beberapa dokumen yang belum terunggah di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Karena itu, pihaknya memberikan waktu 1x24 jam untuk mengunggah seluruh dokumen tersebut.
Baca Juga: PSI Respons Wacana Duet Kaesang-Zita Anjani Di Pilkada DKI
"Namun karena masih ada dokumen yang belum terunggah ke Silon, KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan waktu 1 x 24 jam kepada calon untuk mengunggah kekurangan data dukungan yang belum sempat ter-upload," kata Dody.
Kendati demikian, pihak KPU untuk sementara ini memberikan status memenuhi syarat untuk pasangan Dharma-Wardana. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi kembali atas dokumen yang disampaikan.
"Pasangan calon telah menyerahkan syarat dukungan perbaikan. Berdasarkan pengecekan pada Silon datanya melebihi syarat dukungan minimal karena itu kami berikan status Memenuhi Syarat dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan mulai tanggai 9 hingga 18 Juni," pungkas Dody.
Diketahui, tahapan verifikasi administrasi perbaikan merupakan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik itu surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang di input di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun tetapi sudah kawin.
Baca Juga: Anies Masuk Daftar Kandidat Utama, Tapi PKS Masih Cari Formula Duet Yang Tepat Untuk Pilkada DKI