Suara.com - Terdakwa mantan Menteri Pertanian (Menhan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata disebut-sebut belum membayar jasa pengacara yang menangani kasusnya. Hal itu diungkapkan blak-blaka oleh pengacara SYL Djamaludin Koedoeboen.
Walau jasanya sebagai pengacarnya dibayar oleh SYL, Djamaludin mengaku malu membahasnya di depan awak media. Atas alasnnya yang belum menerima bayaran, Djamaludin pun berharap jika rekening gaji milik SYL yang diblokir kembali dibuka.
“Sebetulnya kami juga malu ngomong, saya juga bilang ke SYL’ janganlah, kami juga insyaallah, ya kami Lillahi Ta'ala'. dalam situasi begini, siapa sih yang menghendaki seperti ini?” kata Djamaludin di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).
Dia pun berharap agar permintaan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memimpin sidang kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) mengabuli permintaan yang disampaikan oleh SYL.
“Kalau publik melihat mungkin beliau seorang menteri dengan mengelola puluhan triliun, bahkan ratusan triliun, punya duit banyak, tapi ya fakta yang kami rasakan ya begitu,” ujar Djamal.
Sebelumnya, SYL meminta agar majelis hakim membuka blokir rekening gajinya dan rekening sang istri, Ayun Sri Harahap. Alasanya karena SYL banyak menanggung kebutuhan keluarganya setiap hari.
Dia mengklaim, gajinya selama menjadi Menteri Pertanian (Mentan) tidak semua berasal dari kasus korupsi yang menjeratnya. Maka, SYL pun meminta agar hakim membuka blokir rekening pribadinya.
"Banyak yang saya tidak bisa bayar. Oleh karena itu, mohon dipertimbangkan secara kemanusiaan, khusus untuk membayar keperluan kehidupan kami," ujar SYL dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh meminta SYL untuk bersabar karena persidangan masih berlangsung dan masih membutuhkan pembuktian dari seluruh barang bukti yang disita, termasuk rekening SYL maupun keluarga yang terseret namanya dalam kasus dugaan korupsi.
Baca Juga: Minta Jokowi, Maruf Amin hingga JK jadi Saksi Meringankan di Sidang, SYL Ungkit Masalah Ini
"Ini juga masih sambil kami hitung apa yang dituduhkan penuntut umum sesuai atau tidak dengan dakwaannya," ujar Pontoh.
Meski demikian, dia mempersilakan SYL maupun penasihat hukum untuk mengajukan permintaan tersebut dalam nota pembelaan beserta bukti pembanding bahwa rekening gaji tersebut dibutuhkan untuk dibuka blokirnya dan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara.
Pontoh menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang disita jaksa tentu akan dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang kuat. Akan tetapi, apabila terdakwa memiliki bantahan, terdakwa bisa mengajukan bukti lainnya sebagai perbandingan.
"Nanti kami akan nilai mana yang perlu disita dan mana yang tidak. Akan tetapi, memang butuh kesabaran untuk mengikuti proses persidangan, ya, seperti inilah persidangan tindak pidana korupsi," ujar hakim.
Dakwaan Kasus SYL
Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.