Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penghitungan suara ulang pada seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Bandar Baru, Aceh.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.
KPU diperintahkan untuk kembali menghitung perolehan suara untuk pemilihan DPR Kabupaten Pidie Jaya di daerah pemilihan (dapil) Pidie Jaya III.
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya Daerah Pemilihan Pidie Jaya 3 pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Bandar Baru harus dilakukan penghitungan ulang surat suara," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusay, Jumat (7/6/2024).
Baca Juga: KPU Acuhkan Putusan MA soal Keterwakilan Perempuan, MK Perintahkan PSU di Dapil Gorontalo VI
Adapun penghitungan ulang surat suara ini adalah paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan.
Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan MK menilai permohonan NasDem sepanjang perolehan suara calon anggota DPRK Pidie Jaya dapil Pidie Jaya 3 di Kecamatan Bandar Baru adalah beralasan menurut hukum.
"Namun, oleh karena tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon maka Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," ujar Arief.
Kemudian, hasil dari pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berpotensi Dilaporkan Ke Polisi Terkait Dugaan Kekerasan Seksual