Suara.com - Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada dua tempat pemungutan suara atau TPS di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. PSU mesti dilaksanakan untuk pemilihan DPRD Kabupaten Sintang di daerah pemilihan (dapil) Sintang V.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang dalam pemilian umum calon Anggota DPRD Kabupaten Sintang di Daerah Pemilihan Sintang 5 pada TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).
PSU ini mesti dilakukan KPU dalam kurun waktu 30 hari sejak putusan ini dibacakan majelis hakim konstitusi.
Baca Juga: Suara PKS Tak Sesuai, MK Perintahkan KPU Penghitungan Suara Ulang Pada 7 TPS di Teluk Bintuni
Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh menjelaskan pada dua TPS tersebut ditemukan adanya pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi tercatat ikut memberikan hak suaranya.
"Jumlah DPT di TPS 02 Desa Nanga Tekungai adalah sebanyak 187 orang [vide bukti PK.23-15], dan berdasarkan Daftar Hadir Pemili di TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai, jumlah pemilih yang hadir adalah 187 orang," tutur Daniel.
"Adapun pemilih atas nama Fransiskus Hermanto Toroi dalam DPT di TPS 02 Desa Nanga Tekungai pada Nomor Urut 64 telah meninggal dunia pada tanggal 12 Juni 2023," tambah dia.
Daniel menyebut hal lain yang terjadi di TPS 02 Desa Deme, Kecamatan Ambalau yaitu ada pemilih pada Nomor Urut 148 atas nama Suhkuk, padahal pemilih tersebut telah meninggal dunia pada 22 Juni 2023.
"Oleh karena itu, demi menjamin dan melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih serta menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, maka Mahkamah berpendapat harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau," tandas Daniel.
Baca Juga: KPU Acuhkan Putusan MA soal Keterwakilan Perempuan, MK Perintahkan PSU di Dapil Gorontalo VI