Suara.com - Sembilan Hakim Konstitusi telah rampung melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus 106 perkara sengketa Pileg 2024.
Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa RPH sudah selesai dilakukan pada kemarin, Senin (3/6/2024) malam.
Untuk itu, Hakim MK itu juga mengatakan pembacaan putusan akan dilakukan sesuai jadwalnya yaitu pada 6, 7, dan 10 Juni 2024.
"Tanggal 6 sudah ada putusan sehingga RPH harus dilakukan 3 sebelumnya supaya ada waktu pemanggilan para pihak," kata Enny kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga: Momen Ketua MK Semprot Saksi Dari KPU Karena Salah Beri Surat Suara Ke Pemilih
"MK melakukan RPH tanggal 3 setelah seluruh sidang panel selesai hingga malam untuk seluruh perkara," tambah dia.
Diketahui, MK telah merampungkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 dengan agenda pembuktian yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan lima saksi dan satu ahli.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan untuk 106 perkara mulai Kamis (6/6/2024) hingga Senin (10/6/2024).