Suara.com - Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengaku belum mengetahui kepastian Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bakal maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta atau tidak. Menantu Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu menyebut belum ada pembahasan mengenai hal ini.
Bahkan, di grup WhatsApp (WA) keluarga Jokowi, kata Bobby, belum ada yang menyinggung soal isu tersebut.
"Belum dibahas," ujar Bobby di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
"Di grup (WA) keluarga? Belum ada bahas itu," lanjutnya menambahkan.
Baca Juga: Bungkam Ditanya soal Dilarang Jokowi Maju Pilkada Jakarta, Kaesang Cuma Senyum Lebar ke Wartawan
Lebih lanjut, Bobby juga tak mau berkomentar banyak soal peluang Kaesang yang kini semakin terbuka usai Mahkamah Agung (MA) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghapus batasan usia Calon Gubernur (Cagub). Ia meminta hal ini ditanyakan langsung ke Kaesang.
"Tanya Kaesang lah ya. Ditanya Kaesang lah" jelasnya.
Ia sendiri mengaku secara pribadi belum pernah membicarakannya berdua dengan Kaesang.
"Belum, belum ada telpon-telponan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kaesang Pangarep lebih memilih maju di Pilgub DKI Jakarta 2024. Hal ini diungkapkan putra bungsu Presiden Jokowi itu melalui video di kanal YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat, seperti dilihat Selasa.
Baca Juga: Telak-telak Sudah Dilepeh, Bobby Nasution Tetap Ngarep Dukungan PDIP di Pilkada Sumut
"Kalau bisa disuruh pilih nih (Ikut Pilkada Solo atau Jakarta), suruh pilih, pilih Jakarta," katanya.
Seraya berkelakar, Kaesang maju di Pilgub DKI Jakarta berduet dengan Anies Baswedan.
"Mungkin duet sama Pak Anies kali ya," ucapnya.
Menurut Kaesang, posisinya sebagai Ketum PSI berpengaruh untuk maju Pilgub DKI Jakarta.
"Posisinya pak Anies kan belum ada partai, sedangkan aku di Jakarta punya 8 kursi," ucapnya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mencabut aturan soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.