Suara.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyadari, dirinya memungkinkan untuk maju mencalonkan diri sebagai gubernur maupun wakil gubernur, seiring adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon.
Meski begitu, Kaesang masih menunggu aturan lebih lanjut dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menyusul adanya putusan MA.
"Kalau lihat dari peraturan yang kemarin diubah di MA saya memungkinkan untuk maju, tapi itu kan belum masuk ke PKPU," kata Kaesang di kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2024).
Kaesang tidak mengetahui detail apakah nantinya akan ada konsultasi dari KPU kepada DPR atau tidak. Sebab ia mengaku tidak ikut-ikutan persoalan aturan tersebut.
Baca Juga: Lempar 'Bola Panas' soal Putusan MA Hapus Batas Usia Kepala Daerah, Begini Kata Puan PDIP
"Saya nggak tahu prosesnya bagaimana maksudnya dari PKPU sendiri apakah harus berkonsultasi dulu dengan DPR atau tidak," kata Kaesang.
Diketahui Kaesang sendiri digadang-gadang maju mencalonkan gubernur atau wakil gubernur DKI Jakarta. Menanggapi ini, Kaesang menegaskan soal 8 kursi DPRD yang diperoleh PSI.
Menurutnya dengan perolahan jumlah kursi tersebut, sudah sewajarnya PSI mencalonkan gubernur maulun wakil gubernur, kendati perlu berkoalisi dengan partai lain.
Tetapi apalah calon yang diusung nantinya ketua umum atau tidak, Kaesang belum memberikan kepastian.
"Kalau ditanya saya maju atau tidak tunggu kejutannya di bulan Agustus," kata Kaesang.
Baca Juga: Kaesang Pilih Maju Pilgub DKI Jakarta: Mungkin Duet Sama Pak Anies Ya!