Suara.com - Anggota Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito mengatakan, saat ini laporan soal tiga hakim Mahkamah Agung yang memutus penghapusan batas usia calon kepala daerah (cakada) masih berproses di Tim Pengawasan Perilaku Hakim (Waskim) dan Investigasi.
Namun, dia mengaku belum menerima hasil proses pendalaman yang dilakukan Tim Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial.
"Hasilnya saya belum dapat kabar, tentunya masih didalami oleh Tim Waskim tentang laporan tersebut," kata Joko saat dihubungi Suara.com, Selasa (4/6/2024).
Sebelumnya, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.
Baca Juga: Analisa Pakar: Substansi Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Bermasalah
Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Adapun pasal tersebut berbunyi 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernurmemenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.
MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Baca Juga: Modus Operandi Dinasti Jokowi Mengakali Putusan MA Buat Kaesang Pangarep
"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," masih dalam putusan MA tersebut.