Analisa Pakar: Substansi Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Bermasalah

Selasa, 04 Juni 2024 | 11:15 WIB
Analisa Pakar: Substansi Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Bermasalah
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Pemilu, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai substansi Putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah bermasalah.

"Substansi putusan Mahkamah Agung ini bermasalah. Apalagi kalau kita baca argumentasi hukumnya atau rasio descending, itu sangat lemah sekali," ujar Titi dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024)

Titi juga menilai MA gagal memaknai proses panjang dari persyaratan calon kepala daerah. Pasalnya, usia persyaratan itu harusnya dihitung sejak pasangan calon mendaftar, mengikuti kampanye, pemungutan suara, hingga terpilih nantinya.

"Jadi status calon itu dipegang atau disandang oleh seseorang ketika dia ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon," ujar Titi.

Ketika MA menetapkan syarat usia saat dilantik, hal itu bukan lagi persyaratan calon tapi persyaratan calon terpilih.

"Sementara label sebagai calon itu proses yang panjang, tidak hanya di hari dia dilantik, dan putusan Mahkamah Agung ini akhirnya inkonsisten dengan persyaratan calon di pilpres yang menetapkan usia itu ketika KPU menetapkan pasangan calon," tambah dia.

Sebelumnya, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.

Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Modus Operandi Dinasti Jokowi Mengakali Putusan MA Buat Kaesang Pangarep

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI