Suara.com - Pakar Hukum Pemilu, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai substansi Putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah bermasalah.
"Substansi putusan Mahkamah Agung ini bermasalah. Apalagi kalau kita baca argumentasi hukumnya atau rasio descending, itu sangat lemah sekali," ujar Titi dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024)
Titi juga menilai MA gagal memaknai proses panjang dari persyaratan calon kepala daerah. Pasalnya, usia persyaratan itu harusnya dihitung sejak pasangan calon mendaftar, mengikuti kampanye, pemungutan suara, hingga terpilih nantinya.
"Jadi status calon itu dipegang atau disandang oleh seseorang ketika dia ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon," ujar Titi.
Baca Juga: Modus Operandi Dinasti Jokowi Mengakali Putusan MA Buat Kaesang Pangarep
Ketika MA menetapkan syarat usia saat dilantik, hal itu bukan lagi persyaratan calon tapi persyaratan calon terpilih.
"Sementara label sebagai calon itu proses yang panjang, tidak hanya di hari dia dilantik, dan putusan Mahkamah Agung ini akhirnya inkonsisten dengan persyaratan calon di pilpres yang menetapkan usia itu ketika KPU menetapkan pasangan calon," tambah dia.
Sebelumnya, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.
Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Adapun pasal tersebut berbunyi 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernurmemenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.
MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," masih dalam putusan MA tersebut.